BADUNG – balinusra.com | Pemerintah Provinsi Bali berencana menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung mulai 23 Desember mendatang. Dengan kebijakan ini, Kabupaten Badung dan Kota Denpasar tidak lagi diperbolehkan membuang sampah ke TPA Suwung. Rencana penutupan tersebut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait pengelolaan sampah pascapenutupan.
Meski pengelolaan sampah berbasis sumber telah diatur, implementasinya dinilai belum mampu mengatasi persoalan sampah, khususnya di wilayah perkotaan dengan volume produksi yang tinggi.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada, menyebutkan bahwa Kabupaten Badung menghasilkan sekitar 600 ton sampah setiap hari. Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah melakukan berbagai upaya, di antaranya membentuk 41 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di 62 desa dan kelurahan, serta pengadaan 10 unit incinerator.
Namun, upaya tersebut dinilai belum cukup. Made Sada menjelaskan bahwa seluruh incinerator yang dimiliki Badung masih dalam tahap uji coba dan memiliki kapasitas terbatas.
“Biayanya cukup besar, sementara kapasitas satu incinerator hanya sekitar 10 ton per hari. Dengan 10 unit incinerator yang ada, tentu belum mampu menangani sampah Badung yang mencapai 600 ton per hari,” ujarnya saat ditemui di Badung, Jumat (12/12/2025).
Atas kondisi tersebut, Made Sada berharap penutupan TPA Suwung dapat ditunda. Ia menilai Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Kota Denpasar perlu segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk mengajukan penundaan kebijakan tersebut.
Menurutnya, larangan utama di TPA Suwung sebenarnya menyangkut praktik open dumping. Sementara itu, jika pengelolaan sampah dilakukan dengan metode penimbunan menggunakan tanah, aktivitas pembuangan masih dimungkinkan.
“Sampai saat ini sudah ada informasi dari Plt. DLHK Badung bahwa Badung telah menyiapkan sekitar 37.000 meter kubik tanah untuk menimbun sampah di TPA Suwung,” ungkapnya.
Selain itu, Made Sada menilai penundaan penutupan TPA Suwung menjadi penting mengingat Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar telah menjalin kerja sama dengan pemerintah pusat untuk proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Namun, proyek tersebut baru direncanakan terealisasi pada pertengahan 2026 dan mulai beroperasi pada akhir 2027.
“Dengan adanya rencana proyek PSEL, tentu pemerintah daerah tidak boleh terlalu agresif membuka TPA baru. Ada wacana pembangunan sanitary landfill, tetapi membutuhkan persyaratan dan izin dari pemerintah pusat, serta biaya yang sangat besar. Karena itu, solusi yang paling realistis saat ini adalah menunda penutupan TPA Suwung,” tutupnya. Red





