BADUNG – balinusra.com | Sebuah pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan tempat suci tersebut tampak terisolasi di tebing cadas viral di media sosial.
Dalam video tersebut, pura terlihat dikelilingi aktivitas pengerukan lahan, memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan fisik bangunan pura serta kesucian kawasan suci tersebut. Menindaklanjuti keresahan publik, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Selasa (30/12/2025).
Hasil sidak mengungkap adanya aktivitas pengerukan lahan seluas 2,9 hektare yang dikaitkan dengan penataan kavling Perumahan Astina Pura. Dari pemeriksaan di lapangan, Pansus TRAP menduga kuat kegiatan tersebut belum mengantongi perizinan lengkap dan berpotensi masuk kategori penambangan batu kapur.
Atas temuan tersebut, Satpol PP Provinsi Bali langsung menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi dan melakukan penyegelan hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, SH., MH., menegaskan bahwa pemindahan material batu kapur tetap wajib berizin, meskipun diklaim sebagai kegiatan penataan lahan.
“Dalih penataan tidak menghapus kewajiban izin. Pemindahan material termasuk kegiatan yang diatur undang-undang. Ancaman pidananya bisa denda hingga Rp100 miliar dan penjara maksimal lima tahun,” tegas Made Supartha.
Ia menambahkan, selain berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, aktivitas tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Penataan Ruang, serta sejumlah peraturan daerah.
Pansus TRAP juga menemukan belum adanya izin lokasi, izin senderan dari Balai Wilayah Sungai (BWS), serta ketidaksesuaian pemanfaatan ruang yang berisiko membahayakan keberadaan pura.
“Tempat suci ini berada di posisi yang rawan. Jika terjadi hujan besar atau aliran air deras, siapa yang bertanggung jawab? Ini yang harus dicegah sejak awal,” ujarnya.
Anggota DPRD Badung, Wayan Luwir Wiana, yang turut hadir dalam sidak, menegaskan bahwa dalih penataan lahan tidak menghapus kewajiban perizinan, termasuk izin galian C. Ia meminta pengembang memberikan penjelasan teknis terkait pengerukan dan pengelolaan sempadan sungai.
“Apapun bentuk kegiatannya, tetap harus berizin. Jangan sampai aktivitas berjalan dulu, izinnya belakangan,” katanya.
Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa kegiatan penataan lahan tetap wajib melalui mekanisme perizinan yang sah. Ia menjelaskan, sungai kering tetap masuk dalam peta daerah aliran sungai (DAS), sehingga aktivitas penyenderan tetap memerlukan izin.
“Walaupun lahan itu hak milik, tidak bisa bertindak seenaknya. Fasilitas umum dan sosial harus jelas sebelum dipasarkan. Kegiatan ini kami hentikan sementara sampai ada kepastian izin,” tegasnya.
Ia menambahkan, Satpol PP akan melakukan pengecekan batas tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida untuk memastikan ada atau tidaknya potensi pelanggaran pidana. “Aturan harus ditegakkan, dan keamanan serta kelestarian pura wajib menjadi prioritas,” ujarnya.
Di sisi lain, pengelola lahan, Ketut Sudita, menjelaskan bahwa dari total lahan seluas 2,9 hektare, pihaknya hanya mengelola sekitar 1,7 hektare milik Made Suana. Ia menyebut pengerukan dilakukan semata-mata untuk penataan lahan, dengan material batu kapur dimanfaatkan untuk meratakan area bawah yang curam hingga kedalaman delapan meter guna kepentingan Perumahan Astina Pura.
Ia mengakui kavling perumahan telah dipasarkan meski belum ada yang terjual. Sudita juga menyebut lokasi pengerukan berada di dekat aliran sungai kering sehingga dilakukan pemasangan senderan.
Terkait keberadaan pura, Sudita menjelaskan bahwa pura tersebut merupakan milik warga Banjar Terora yang berdiri di atas tanah milik pihak lain. Ia mengklaim telah berkoordinasi dengan pengempon pura.
“Kami siapkan ruang lima meter di sekeliling pura untuk menjaga kesuciannya. Akses jalan, tangga, air, dan listrik juga kami sediakan karena sebelumnya belum ada,” pungkasnya.Tim












