DENPASAR – balinursa.com | Sidang praperadilan yang menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka dan penahanan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat (9/10/2026). Agenda persidangan menghadirkan tiga ahli di bidang pidana, administrasi pemerintahan, serta bahasa untuk menguraikan fakta serta dasar hukum penyidikan.
Ahli hukum pidana Prof. Dr. Suparji menekankan agar hakim menguji secara objektif dasar hukum maupun fakta materiil yang digunakan penyidik.
Sorotan Ahli Pidana terhadap Prosedur Penahanan
Dosen pascasarjana IPDN Jakarta dan Universitas Al-Azhar Indonesia ini menilai dugaan pembuatan surat palsu harus dibuktikan sesuai alat bukti materiil.
“Padahal suratnya itu benar. Membuat surat yang tidak benar, padahal suratnya adalah benar. Maka secara materiil sebetulnya tidak bisa disangkakan membuat surat yang tidak benar,” ujar Suparji seusai persidangan.
Ia juga menjelaskan, praperadilan merupakan instrumen pengawasan terhadap potensi kekeliruan prosedur oleh penyidik. Ia mendorong hakim agar mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.
“Harapannya hakim praperadilan bisa mengontrol penyidik untuk membatalkan proses hukumnya,” katanya.
Selain itu, Suparji meminta kejelasan alasan faktual penahanan serta pemenuhan syarat hukum. Jika ditemukan cacat prosedural, substansial, atau formil, hakim memiliki kewenangan melakukan koreksi. Pihak yang dirugikan juga berhak melaporkan dugaan ketidakprofesionalan aparat tanpa dihalangi.
Mekanisme Administrasi Pemerintahan Sebelum Ranah Pidana
Dalam persidangan yang sama, ahli ilmu pemerintahan Dr. Frans Dione, S.IP., M.Si., mengulas mekanisme penyelesaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Frans menyampaikan bahwa tidak ada pejabat yang memiliki kekebalan hukum mutlak. Namun, mekanisme keberatan dan banding administratif wajib diperhatikan sebelum membawa keputusan atau tindakan pejabat ke jalur pidana.
Menurutnya, apabila mekanisme administratif telah ditempuh, proses hukum selanjutnya dapat berjalan sesuai aturan. Hal ini penting untuk memisahkan ranah administrasi pemerintahan dari tindak pidana.
Analisis Bahasa: Perbedaan KUHAP Lama dan KUHAP Baru
Sementara itu, Ahli bahasa dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Dr. Kadek Wirahyuni, S.Pd., M.Pd., memaparkan analisis kebahasaan terkait ketentuan penahanan dalam KUHAP.
Kadek menerangkan bahwa penafsiran struktur kalimat, imbuhan, dan kata seperti jika sangat krusial dalam memahami syarat hukum.
“Kalau yang KUHAP lama itu masih ada asumsi atau perkiraan-perkiraan. Kalau KUHAP yang baru itu sudah sifatnya lebih objektif. Karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” terang Kadek.
Ia menegaskan, keterangannya murni berfokus pada analisis linguistik peraturan perundang-undangan, bukan menilai pokok perkara.
Keterangan ketiga ahli tersebut memperkuat pemeriksaan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan I Made Daging. Keputusan akhir mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik sepenuhnya menjadi kewenangan hakim PN Denpasar berdasarkan fakta persidangan. Baiq





