DENPASAR – balinusra.com | Polda Bali absen dalam sidang praperadilan atas penetapan status tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, I Made Daging. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (23/1/2026).
Ketidakhadiran pihak Polda Bali tanpa pemberitahuan resmi membuat persidangan akhirnya ditunda hingga 30 Januari 2026 mendatang.
Absennya termohon menjadi sorotan tim kuasa hukum pemohon. Kuasa hukum I Made Daging, I Made Ariel Suardana, menilai Polda Bali tidak menghormati panggilan pengadilan.
“Panggilan saja dia tidak hormati, tapi ketika dipanggil Tuhan pasti hadir. Tradisi ini harus diubah, panggilan praperadilan dia tidak pernah takut tapi yang dia takut pasti panggilan Tuhan,” ujar Ariel.
Menurut Ariel, kehadiran dalam sidang praperadilan semestinya menjadi bentuk tanggung jawab aparat penegak hukum tanpa harus menunggu panggilan berulang dari pengadilan.
Selain itu, Ariel menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti seluruh tahapan administrasi sesuai prosedur. Permohonan praperadilan didaftarkan sejak awal Januari dan pemberitahuan sidang telah diterima oleh pihak termohon jauh hari sebelum pelaksanaan.
“Waktu persiapannya cukup panjang. Seharusnya bisa dimanfaatkan untuk koordinasi,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Tim Hukum Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika, SH, turut menyoroti dampak dari penundaan tersebut. Ia menilai keterlambatan sidang berpotensi menghambat kepastian hukum bagi kliennya.
Menurut Gede Pasek, setelah berlakunya aturan baru dalam hukum acara pidana, proses praperadilan semestinya dijalankan secara lebih disiplin dan terukur.
“Sekarang sudah ada batas waktu yang jelas. Kalau terus ditunda tanpa alasan kuat, tentu ini merugikan pencari keadilan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan hukum, termasuk dalam hal pemanggilan dan pemeriksaan.
“Kalau memang ada kendala, seharusnya disampaikan secara resmi, bukan dibiarkan tanpa kejelasan,” tambahnya.
Menanggapi polemik tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran jajarannya dalam persidangan.
Ia menyebut padatnya agenda tugas serta belum rampungnya kelengkapan administrasi menjadi faktor utama belum hadirnya Bidang Hukum Polda Bali dalam sidang praperadilan.
“Agenda tugas cukup padat, sementara persyaratan administrasi masih kami lengkapi. Karena itu belum bisa hadir. InsyaAllah minggu depan kami siap mengikuti sidang,” ujarnya.
Dengan adanya penundaan ini, sidang praperadilan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat. Kedua belah pihak diharapkan dapat hadir secara penuh agar proses hukum dapat berjalan secara adil, terbuka, dan profesional. Baiq











