Overstay 93 Hari di Bali, WN Nigeria Dideportasi Akibat Tak Ada Biaya Pulang

Overstay 93 Hari di Bali, WN Nigeria Dideportasi Akibat Tak Ada Biaya Pulang
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial IO karena kedapatan melebihi batas masa izin tinggalnya (overstay) selama 93 hari di Bali.

BADUNG – balinusra.com | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, kembali mengambil langkah tegas dalam menegakkan peraturan hukum keimigrasian di Bali. Seorang Warga Negara (WN) Nigeria berinisial IO terpaksa dideportasi setelah kedapatan melebihi batas masa izin tinggalnya (overstay) selama 93 hari.

Kasus ini menambah daftar panjang penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan izin tinggal di wilayah hukum Bali.

Masuk Gunakan Visa Kunjungan untuk Cari Kerja

WN Nigeria berinisial IO pertama kali memasuki wilayah Indonesia pada 17 November 2025 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Ia menggunakan Visa Kunjungan untuk masuk ke Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas keimigrasian, IO mengaku datang ke Indonesia untuk tinggal selama masa berlaku izin tinggalnya, sekaligus mencoba mencari peluang pekerjaan.

Selama menetap di Bali, IO tinggal secara berpindah-pindah di beberapa lokasi di sekitar kawasan Canggu, Badung. Kepada petugas, ia berdalih kegiatannya di Bali hanya sebatas berwisata.

IO menghabiskan waktunya dengan mengunjungi berbagai pantai dan kafe di Canggu. Serta berusaha mencari teman baru di pulau tersebut.

Kehabisan Uang Tiket dan Dilaporkan Teman Sendiri

Izin tinggal resmi milik IO sebenarnya telah berakhir sejak 15 Mei 2026. Namun, setelah melewati tanggal tersebut, ia tidak melakukan perpanjangan izin tinggal maupun berupaya meninggalkan wilayah Indonesia. Hal ini membuat status keberadaannya di Bali menjadi tidak berizin alias ilegal.

Saat diinterogasi, IO mengaku alasan tetap bertahan di Indonesia meski izin tinggalnya telah habis karena masalah keuangan. Ia sudah tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket penerbangan pulang ke negaranya, Nigeria.

Keberadaan IO yang sudah overstay ini akhirnya terungkap setelah seorang rekannya melaporkan ke pihak kepolisian pada 13 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta mengamankan IO dan menyerahterahkannya ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 16 Agustus 2026, untuk pemeriksaan status keimigrasian.

Tindakan Deportasi dan Penangkalan bagi Pelanggar Aturan

Sebagai konsekuensi atas pelanggarannya, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap IO. Selain deportasi, Imigrasi juga mengusulkan agar IO masuk ke dalam daftar penangkalan. Hal ini untuk mencegahnya kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai hukum yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Novyandri, memperingatkan dengan keras bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menghormati hukum. Serta mematuhi batas waktu izin tinggal yang sudah ditetapkan.

“Izin tinggal merupakan batas waktu yang harus dipatuhi oleh setiap orang asing selama berada di wilayah Indonesia. Ketika masa berlaku izin tinggal telah berakhir, yang bersangkutan wajib segera meninggalkan wilayah Indonesia. Atau melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alasan keterbatasan biaya tidak menghapus kewajiban tersebut,” terang Novyandri.

Ia juga menekankan bahwa penertiban ini merupakan komitmen berkelanjutan dari pihak Imigrasi guna memastikan Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama dunia tetap aman, kondusif, dan tertib.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian. Kami berharap seluruh orang asing yang berada di Bali dapat memahami dan menghormati aturan yang berlaku. Termasuk memastikan izin tinggalnya tetap sah selama berada di Indonesia,” tambahnya.

Proses Deportasi WN Nigeria ke Lagos

Proses pendeportasian IO dilaksanakan langsung oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa (18/8/2026).

IO dipulangkan ke negaranya menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR961 dari Denpasar menuju Doha, Qatar. Sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan udara menuju Lagos, Nigeria.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan kembali langkah hukum ini sebagai perwujudan nyata dari fungsi penegakan hukum keimigrasian, demi menjaga ketertiban umum di Pulau Dewata. Baiq