DENPASAR – balinusra.com | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-68 Provinsi Bali, Gubernur Wayan Koster memperkuat komitmennya terhadap pemerintahan yang bersih dan professional dengan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas. Serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali.
Instruksi ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali secara Niskala-Sakala, sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” menuju Bali Era Baru. Gubernur Koster menyampaikan instruksi tersebut kepada awak media dalam jumpa pers di Gedung Kertasabha, Jayasabha, Denpasar, Jumat (14/8/2026).
Fokus pada Peningkatan Kinerja ASN dan Pelayanan Prima
Melalui Ingub tersebut, Gubernur Koster menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Bali untuk terus berinovasi dan mempercepat pelaksanaan program pembangunan.
Kualitas pelayanan publik ditargetkan agar semakin prima, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Gubernur menekankan pentingnya membangun budaya pelayanan yang ramah, sopan, dan santun. Humanis, cepat, dan tepat. Serta profesional dan berkepastian hukum.
Mewujudkan Lingkungan Kerja “Zero Complaint”
Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen menciptakan lingkungan kerja tanpa keluhan atau zero complaint. Aparatur wajib untuk mendengarkan keluhan masyarakat, memberikan informasi yang jujur. Serta tidak mempersulit proses pelayanan.
Selain itu, pelayanan harus diberikan secara adil dan bermartabat tanpa diskriminasi berdasarkan status sosial, suku, maupun agama.
Salah satu poin krusial dalam Ingub No 6 Tahun 2026 adalah penegasan mengenai integritas aparatur.
Gubernur secara tegas melarang ASN dan PPPK untuk menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Meminta atau menerima gratifikasi (imbalan) dalam bentuk apa pun. Menggunakan fasilitas atau aset pemerintah untuk kepentingan pribadi. Serta terlibat dalam konflik kepentingan, penyebaran hoaks, atau komentar politik tanpa data.
Selain pelanggaran administrasi, Ingub ini juga menyoroti perilaku pribadi yang dapat merusak citra pemerintah. Seperti perselingkuhan, penggunaan narkoba, judi online, hingga pinjaman online.
Sanksi Tegas dan Kanal Pengaduan Masyarakat
Untuk memastikan efektivitas instruksi ini, pimpinan perangkat daerah diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga hukuman disiplin bagi pegawai yang melanggar.
Masyarakat juga diajak berperan aktif dalam pengawasan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran yang disertai data dan fakta, masyarakat dapat melaporkannya melalui nomor pengaduan resmi: 08214666666.
Penerbitan Ingub ini di usia ke-68 Provinsi Bali merupakan titik balik untuk memastikan pemerintah hadir secara nyata di tengah masyarakat. Gubernur Koster menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan bukan hanya soal program yang terlaksana, tetapi tentang bagaimana pemerintah melayani dengan tulus dan menjaga kepercayaan masyarakat melalui integritas yang kokoh. Baiq





