Bali Percepat Perlindungan LP2B, Komitmen Gubernur Koster Jaga Ketahanan Pangan dan Warisan Subak

Bali Percepat Perlindungan LP2B, Komitmen Gubernur Koster Jaga Ketahanan Pangan dan Warisan Subak
Gubernur Koster saat menerima kunjungan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, di Denpasar, Senin (20/7/2026).

DENPASAR – balinusra.com | Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat langkah strategis dalam menjaga kedaulatan pangan dan melindungi lahan pertanian produktif. Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan komitmennya untuk mempercepat perlindungan pendataan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh kabupaten/kota se-Bali.

Langkah ini diambil guna menjadikan Bali sebagai model nasional dalam ketahanan pangan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Koster saat menerima kunjungan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, di Denpasar, Senin (20/7/2026).

Menekan Alih Fungsi Lahan Melalui Regulasi Ketat

Salah satu tantangan terbesar di Bali adalah tingginya laju alih fungsi lahan akibat pembangunan. Gubernur Koster menyatakan bahwa pendataan LP2B merupakan instrumen kunci untuk mengendalikan fenomena tersebut, sekaligus memperkuat infrastruktur pertanian.

“Lahan produktif kita jaga. Kita support penuh dengan penguatan infrastruktur,” ujar Koster tegas.

Untuk mendukung hal ini, Pemprov Bali telah menyiapkan payung hukum yang kuat agar lahan produktif tidak beralih fungsi menjadi kepentingan investasi non-pertanian.

Koster juga menjelaskan bahwa izin pembangunan tidak akan diberikan jika lokasinya berada di zona hijau atau lahan produktif.

“Kita juga punya perda untuk melindungi lahan produktif, tidak akan keluar izinnya untuk investasi. Dari provinsi juga membantu insentif ini agar lahan produktif tidak dibangun. Boleh ada pembangunan fasilitas pariwisata atau lainnya, asal tidak di lahan produktif. Sudah jalan ini di Bali,” tambahnya.

Bali Sebagai Pilot Project SDGs dan Ketahanan Pangan Nasional

Kebijakan perlindungan lahan ini tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga diintegrasikan dengan rencana pemerintah pusat. Gubernur Koster mendorong agar program ini selaras dengan inisiasi Kementerian Bappenas yang ingin menjadikan Bali sebagai pilot project pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

“Ini kontekstual dan cocok untuk masa depan Bali. Tindaklanjuti juga keinginan Menteri Bappenas agar Bali menjadi pilot project pembangunan SDGs,” kata Gubernur Koster.

Merespons hal tersebut, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyatakan dukungannya untuk mempercepat penyelesaian dokumen tata ruang (RTRW) di Bali.

“Kita selesaikan segera. RTRW yang belum selesai kita berkomitmen membantu mempercepat. Terima kasih atas dukungan Bapak Gubernur,” ungkap Suyus.

Insentif bagi Petani dan Perlindungan Warisan Budaya Dunia

Program LP2B dirancang untuk memberikan perlindungan hukum bagi lahan pertanian agar tidak berubah fungsi. Sebagai kompensasi, pemilik lahan yang terdaftar dalam kawasan LP2B akan menerima berbagai insentif. Seperti keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bantuan pupuk subsidi. Serta prioritas pembangunan jaringan irigasi dan infrastruktur pertanian.

Selain menjaga produksi pangan, langkah ini sangat krusial bagi keberlangsungan sistem irigasi tradisional Subak yang telah diakui sebagai Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO.

Penguatan Melalui Perda dan Perpres Terbaru

Saat ini, Pemprov Bali menerapkan moratorium ketat terhadap perubahan fungsi lahan pertanian produktif. Kebijakan ini diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif, yang juga melarang kepemilikan lahan secara nominee.

Regulasi daerah ini disinergikan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali 2023–2043. Serta Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.

Sinergi ini sejalan dengan prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mencapai swasembada pangan berkelanjutan melalui penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Dengan kolaborasi antara Pemprov Bali dan Kementerian ATR/BPN, diharapkan perlindungan LP2B menjadi benteng utama dalam menjaga kelestarian alam, budaya Subak, serta masa depan pembangunan Bali yang berkelanjutan. Baiq