Kebijakan regrouping sekolah yang diambil Pemerintah Provinsi Bali akibat minimnya jumlah siswa merupakan langkah yang tidak terhindarkan demi efisiensi operasional dan optimalisasi anggaran negara. Secara psikologis dan akademis, kelas yang terlalu sepi (bahkan hanya berisi 1–2 siswa) memang tidak ideal karena menghambat iklim kompetisi dan sosialisasi sehat antaranak. Namun, mengeksekusi penggabungan sekolah atas dasar “kurang siswa” tidak boleh sekadar menjadi restrukturisasi administratif di atas kertas, melainkan harus memitigasi dampak domino serta mengevaluasi akar tata kelola yang keliru.
Kekurangan siswa di berbagai sekolah dasar sebenarnya menunjukkan adanya mismanajemen koordinasi data antara Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah (Disdukcapil). Kelangkaan murid seharusnya bisa diprediksi secara akurat sejak dini jika data kelahiran dan pertumbuhan anak di setiap desa diintegrasikan ke dalam sistem perencanaan kuota sekolah. Selain itu, fenomena ini merupakan bentuk misalignment (ketidakselarasan) kebijakan sektoral dengan kesuksesan program Keluarga Berencana (KB) pemerintah. Keberhasilan transisi demografi dari rata-rata empat anak menjadi dua anak per keluarga secara logis menurunkan populasi anak usia sekolah secara masif. Kegagalan mengantisipasi penurunan tren penduduk ini membuktikan bahwa lini pendidikan kita lambat beradaptasi terhadap perubahan realitas demografi nasional.
Dampak domino dari penutupan ini sangat kompleks. Bagi siswa, penggabungan sekolah berisiko memperpanjang jarak tempuh dari rumah (accessibility barrier) yang berpotensi meningkatkan angka putus sekolah jika tidak dimitigasi dengan penyediaan transportasi gratis. Bagi pendidik, penyusutan jumlah rombongan belajar akan memicu perebutan pemenuhan kewajiban 24 jam mengajar tatap muka per minggu sebagai syarat mutlak pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Guru terdampak kini dihantui risiko kehilangan hak sertifikasi atau beban logistik baru karena harus “mencari jam” di sekolah lain yang berjauhan. Selain itu, jaminan retensi yang dijanjikan pemerintah masih bias terhadap ASN, sehingga nasib guru honorer dan tenaga kependidikan di sekolah yang ditutup masih dipertanyakan.
Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh sekadar mengambil jalan pintas berupa penggabungan fisik institusi. Regrouping harus menjadi strategi komprehensif yang dibarengi dengan jaminan regulasi jam kerja guru, penataan insentif yang adil di pelosok, perlindungan tenaga honorer, serta pemetaan demografi jangka panjang agar aset gedung sekolah yang ditinggalkan tidak mangkrak dan dapat dialihfungsikan secara produktif untuk fasilitas publik. Tanpa mitigasi hulu-ke-hilir ini, kebijakan regrouping justru akan memperlebar jurang ketimpangan pendidikan antara kota dan desa, sekaligus mengorbankan kesejahteraan para pendidik di lini bawah.
Penulis : Dr. AAN Eddy Supriyadinata Gorda





