Kronologi WNA Singapura Bunuh Pacar di Denpasar: Motif Putus Cinta, Jasad Ditumpuk Boneka

Kronologi WNA Singapura Bunuh Pacar di Denpasar Motif Putus Cinta, Jasad Ditumpuk Boneka
Penangkapan seorang WNA Singapura, pelaku pembunuhan AS di Denpasar.

DENPASAR – balinusra.com | Sebuah peristiwa tragis menimpa seorang perempuan asal Tegal, Jawa Tengah berinisial AS (26). Ia ditemukan tewas mengenaskan di sebuah rumah kos di Jalan Mekar II, Pedungan, Denpasar Selatan pada Rabu (15/7/2026) malam. Terduga pelaku pembunuhan ini adalah kekasihnya sendiri, seorang Warga Negara Asing (WNA) Singapura berinisial MZ (26).

Jasad AS ditemukan pertama kali oleh saudaranya yang merasa curiga karena korban tidak dapat dihubungi selama hampir sepekan. Saat mendatangi lokasi kejadian, saksi mencium bau busuk yang menyengat dari dalam kamar.

Setelah dilakukan pengecekan, korban ditemukan dalam kondisi sudah mengalami pembusukan di bawah tutupan karpet dan tumpukan boneka. Pelaku sengaja menumpuk boneka tersebut untuk menyamarkan keberadaan jasad korban setelah sebelumnya memindahkannya ke kamar sebelah.

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif utama di balik aksi keji ini adalah konflik hubungan asmara antara pelaku dan korban. Kejadian bermula dari pertengkaran hebat yang terjadi pada Jumat (10/7/2026), sekitar pukul 04.00 WITA.

“Korban dan pelaku adalah pasangan kekasih. Saat terjadi pembicaraan untuk mengakhiri hubungan, muncul pertengkaran yang kemudian memicu emosi pelaku,” terang Wakapolresta Denpasar, AKBP I Ketut Widiarta, saat rilis di Mapolresta Denpasar, Kamis (16/7/2026).

Dalam kondisi emosi yang meluap, MZ diduga mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya selama kurang lebih 10 hingga 15 menit, sampai korban tidak sadarkan diri dan meninggal dunia.

Penangkapan Pelaku Berlangsung Cepat

Setelah jasad korban ditemukan, pelaku sempat terlihat di sekitar lokasi dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy putih. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama.

Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Selatan, dan Ditreskrimum Polda Bali segera melakukan pengejaran. Pelaku MZ berhasil ditangkap pada malam yang sama sekitar pukul 23.45 WITA saat melintas di Jalan Bypass Ngurah Rai.

Polisi menyebut pengungkapan kasus ini berlangsung sangat cepat, yakni kurang dari tiga jam sejak petugas menerima laporan.

Hasil Autopsi dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan pemeriksaan sementara dokter forensik di RSUP Prof. Ngoerah, ditemukan sejumlah luka memar pada wajah dan leher korban. Selain itu, ditemukan pula patah tulang lidah bagian pangkal kiri yang memperkuat dugaan bahwa korban tewas akibat dicekik.

Atas tindakannya, WNA asal Singapura ini dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan. Serta Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

MZ kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polresta Denpasar juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Singapura dan Atase Kepolisian Singapura di Jakarta terkait penanganan hukum terhadap warga negaranya tersebut. Tri