JAKARTA – balinusra.com | Pemerintah melalui Pertamina dipastikan akan merilis bahan bakar minyak (BBM) jenis baru, yaitu B50, pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan langkah progresif transisi energi Indonesia dari program B40 yang telah berjalan sejak awal 2025.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa proses uji coba B50 saat ini telah memasuki tahap akhir dengan hasil yang sangat positif. Tingkat keberhasilan teknis telah mencapai angka 80 hingga 90 persen.
Salah satu keunggulan signifikan dari hasil pengujian terbaru adalah kadar air dalam B50 yang diklaim jauh lebih baik dibandingkan dengan campuran B40 maupun biodiesel sebelumnya.
“Semuanya 80 sampai 90 persen dari hasil uji coba, alhamdulillah baik. Bahkan kadar airnya dibandingkan dengan B40 dan B50 itu lebih baik di B50,” ujar Bahlil di kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026), dikutip dari CNBC Indonesia.
Dampak Ekonomi: Penghematan Devisa Raksasa
Implementasi B50 diproyeksikan akan memberikan suntikan besar bagi stabilitas ekonomi nasional hingga akhir 2026. Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi, memaparkan beberapa poin keuntungan ekonomi.
Diantaranya penghematan devisa, diperkirakan mencapai Rp 157,28 triliun melalui pengurangan impor solar. Kemudian, peningkatan nilai tambah Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp 24,68 triliun. Kebijakan ini juga berpotensi menyerap sekitar 2,2 juta tenaga kerja baru.
Seiring dengan peluncuran B50, pemerintah menaikkan target penyaluran biodiesel tahun 2026 dari semula 15,64 juta kiloliter (KL) menjadi 17,60 juta KL. Regulasi saat ini tengah dirampungkan agar implementasi dapat berjalan serentak di berbagai sektor mulai Juli mendatang.
Dari sisi keberlanjutan lingkungan, transisi ke B50 ditargetkan mampu menekan emisi gas rumah kaca hingga 46,72 juta ton CO2 sepanjang tahun 2026.
Meskipun target volume meningkat, pemerintah menegaskan bahwa skema insentif tidak mengalami perubahan. Dukungan finansial tetap diprioritaskan hanya untuk sektor Public Service Obligation (PSO). Sementara sektor non-PSO akan mengikuti mekanisme harga pasar yang berlaku. Baiq





