DENPASAR – balinusra.com | Pulau Dewata tengah bersiap melakukan revolusi besar dalam pengelolaan lingkungan. Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa per 1 Agustus 2026, sistem pembuangan sampah terbuka atau open dumping di seluruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bali akan dihentikan sepenuhnya.
Pemerintah mengambil langkah berani ini untuk menyelamatkan citra pariwisata Indonesia di mata dunia, sekaligus menjaga kelestarian alam Bali.
Semua Daerah Termasuk Bali, Mulai 1 Agustus 2026 Serentak Menutup Open Dumping di TPA
Dalam Rapat Koordinasi Penanganan Sampah yang digelar di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Rabu (10/6/2026), Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Mohammad Jumhur Hidayat, memberikan peringatan keras.
Ia menegaskan bahwa sistem open dumping tidak lagi relevan, karena berdampak buruk terhadap pencemaran air dan tanah.
“Sistem ini mencoreng citra Bali dan Indonesia di mata dunia. Oleh karena itu, per 1 Agustus 2026, Bali bersama daerah lain di Indonesia akan menutup pintu bagi sistem open dumping untuk selamanya,” tegas Menteri Jumhur.
Wajib Pilah Sampah dari Sumber Mulai Juli 2026
Sebagai transisi menuju penutupan TPA, pemerintah mendeklarasikan Gerakan Bali 100 Persen Memilah Sampah. Masyarakat di seluruh kabupaten/kota se-Bali diinstruksikan untuk mulai melakukan pemilahan sampah dari sumbernya secara serentak pada 1 Juli 2026.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menekankan bahwa kebijakan ini berdasarkan pada dua pilar utama. Pertama, pengelolaan sampah berbasis sumber, dan kedua, pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
“Dua program ini harga mati dan tidak bisa ditawar lagi demi mewujudkan Bali yang bersih, indah, dan lestari. Sesuai semangat Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” tegas Gubernur Koster.
Data Darurat Sampah Bali
Berdasarkan data yang dipaparkan, Bali memproduksi sekitar 3.436 ton sampah setiap harinya. Kota Denpasar menjadi penyumbang terbesar dengan 1.005 ton, disusul Kabupaten Gianyar (562 ton), dan Badung (547 ton).
Ironisnya, saat ini sekitar 23 persen sampah masih dibuang sembarangan ke lingkungan. Sementara 43 persen lainnya berakhir di TPA tanpa pengelolaan maksimal.
Mayoritas sampah yang dihasilkan adalah organik (60 persen), dan plastik (17 persen), yang mana 60 persen dari total volume berasal dari aktivitas rumah tangga.
Model Percontohan: Denpasar dan Badung
Meskipun tantangan besar membentang, optimisme tetap ada. Menteri LH memberikan apresiasi kepada Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yang telah berhasil mencapai tingkat pemilahan sampah hingga 70 persen.
Keberhasilan kedua wilayah ini diharapkan menjadi standar bagi kabupaten lain di Bali agar tidak ada daerah yang tertinggal dalam transformasi hijau ini.
Selain penguatan regulasi, agenda ini juga diwarnai dengan penandatanganan kerjasama pemanfaatan lahan antara Pemkot Denpasar dengan PT Pelindo. Kerjasama tersebut untuk mendukung infrastruktur pengelolaan sampah yang lebih modern.
Dengan komitmen kolektif antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, Bali optimis dapat meninggalkan cara-cara lama dan bertransformasi menjadi pulau yang benar-benar bersih dan bebas sampah pada tahun 2026. Baiq





