DENPASAR – balinusra.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali secara resmi menyetujui Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-37 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, dan dihadiri Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, Senin (18/5/2026).
Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak, inovasi investasi, hingga pemanfaatan aset daerah secara lebih efektif.
Dalam laporan akhir yang dibacakan oleh I Nyoman Budiutama mewakili Koordinator Pembahas, I Nyoman Suwirta, bahwa DPRD Bali menekankan pentingnya peningkatan efektivitas pengelolaan pendapatan di tengah tantangan ekonomi.
Salah satu poin krusial adalah dorongan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk melakukan standardisasi pelayanan dan penyesuaian tarif di Rumah Sakit Dharma Yadnya.
Modernisasi ini diharapkan menjadikan kualitas layanan kesehatan di Bali semakin profesional, nyaman, dan sepenuhnya berbasis digital.
Optimalisasi Retribusi Pariwisata dan Kelautan
Selain sektor kesehatan, DPRD Bali juga meminta penguatan koordinasi lintas sektor untuk menggali potensi objek retribusi baru bersama pemerintah kabupaten/kota.
Beberapa objek yang menjadi fokus perbaikan antara lain Museum Bajra Sandhi, Museum Le Mayeur, dan GOR Lila Bhuana. Kemudian layanan kapal laut, serta aktivitas wisata air seperti diving, snorkeling, dan water sport.
Upaya optimalisasi ini harus tetap berjalan sesuai kewenangan provinsi tanpa memberikan beban berlebihan kepada masyarakat.
Perubahan Perda ini juga menjadi momentum untuk mempercepat inovasi investasi dan pemanfaatan aset daerah secara mandiri. Hal ini selaras dengan visi Ekonomi Kerthi Bali yang mengedepankan prinsip kemandirian ekonomi.
“Mendorong percepatan inovasi investasi dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah secara mandiri untuk memperkuat PAD, dengan tetap mengedepankan prinsip kemandirian ekonomi sesuai visi Ekonomi Kerthi Bali,” tegas Budiutama dalam rapat tersebut.
Perubahan regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi kuat dalam meningkatkan kapasitas fiskal daerah demi pembangunan Bali yang berkelanjutan dan mandiri. Baiq





