Lewat FGD, Ketua IWO Bali Soroti Kontradiksi Penutupan TPA Suwung dan Kesiapan Infrastruktur

Lewat FGD, Ketua IWO Bali Soroti Kontradiksi Penutupan TPA Suwung dan Kesiapan Infrastruktur
Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penutupan TPA Suwung dan solusi PLTSa, sistem TPS3R, serta peran masyarakat, Sabtu (16/5/2026).

DENPASAR – balinusra.com | Kebijakan penutupan TPA Suwung tengah menjadi pusat perhatian masyarakat Bali. Di satu sisi, langkah ini krusial untuk menjaga citra pariwisata Bali, namun di sisi lain, penumpukan sampah di pemukiman menjadi ancaman serius.

Menanggapi hal ini, Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Di Balik Penutupan TPA Suwung: Siapa Diuntungkan?” untuk mencari solusi konkret bagi wilayah Sarbagita (Denpasar dan Badung). FGD tersebut berlangsung pada Sabtu (16/5/2026), di Gedung BKPSDM Denpasar.

Dilema Infrastruktur dan Realitas Masyarakat

Ketua IWO Bali, Tri Widiyanti, menyoroti adanya kontradiksi antara kebijakan besar dan kesiapan di lapangan. Di wilayah Denpasar Barat, sampah sering kali tidak terangkut meski warga telah membayar iuran.

Tanpa infrastruktur seperti TPS modern dan dekomposer, kebijakan penutupan TPA dianggap bisa melahirkan penderitaan baru bagi masyarakat.

Masalah ini bahkan telah menarik perhatian internasional, dengan potensi laporan ke Amnesty International terkait hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Dalam FGD tersebut, Anggota Legislatif I Nyoman Suyasa, S.T., menegaskan bahwa kondisi TPA Suwung sudah dalam status darurat. Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah mendorong proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau waste to energy.

Lantas, siapa yang diuntungkan dari penutupan TPA Suwung? Menurut Suyasa, yang diuntungkan adalah sektor pariwisata. Karena hilangnya bau menyengat dan polusi akan meningkatkan kenyamanan wisatawan.

Kemudian ekonomi lokal, karena land value atau harga tanah di sekitar lokasi TPA diprediksi akan meningkat. Selain itu, dari sisi kesehatan masyarakat juga diuntungkan. Risiko penyakit akibat pencemaran udara dan laut dapat diminimalisir.

Paradigma Baru: Sampah Adalah Tanggung Jawab Bersama

Sementara itu, Kepala Dinas KLH Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, menekankan bahwa sistem “kumpul-angkut-buang” harus dihentikan. Sesuai UU No. 18 Tahun 2008, paradigma 3M (Mengurangi, Menggunakan kembali, Mendaur ulang) wajib ditegakkan.

Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada di tangan Bupati dan Walikota, bukan Gubernur.

Praktisi sampah, I Wayan Balik Mustiana, menambahkan, masyarakat harus berhenti lepas tangan setelah membayar iuran. Melalui sistem berbasis Desa Adat dan konsep Tri Hita Karana, ia membuktikan bahwa 80 persen sampah dapat selesai di tingkat desa jika sampah organik (60-70 persen) dikelola menjadi kompos di rumah.

Strategi Badung dan Denpasar dalam Menekan Volume Sampah

Dua wilayah utama terdampak telah menunjukkan langkah progresif. Kabupaten Badung menerapkan jadwal penjemputan sampah yang ketat (organik pada Senin dan Kamis). Langkah ini berhasil menekan jumlah truk sampah ke TPA Suwung dari 240 unit menjadi 190 unit per hari.

Sedangkan Kota Denpasar, pemerintah fokus pada pemilahan sampah dari hulu. Saat ini terdapat 23 TPS yang dioptimalkan, dengan rencana pembangunan lima TPS baru pada tahun 2026 untuk memperkuat infrastruktur pengelolaan sampah mandiri.

Penutupan TPA Suwung bukan sekadar penghentian operasional, melainkan momentum transformasi teknologi dari metode open dumping menuju sistem yang lebih adaptif.

Keberhasilan transisi ini sangat bergantung pada aksi nyata, yaitu pilah sampah dari rumah, kelola di tingkat desa, dan tuntaskan residu dengan teknologi ramah lingkungan. Baiq