DENPASAR – balinusra.com | Komitmen penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan kembali dibuktikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), pihak berwenang berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan tiga perempuan warga asing pada Sabtu, 2 Mei 2026.
Operasi pengawasan ini bermula dari hasil pemantauan intensif terhadap sebuah situs web yang menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) dari kalangan WNA.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Inteldakim segera bergerak melakukan penyelidikan di dua titik lokasi berbeda di wilayah Bali.
Petugas Amankan 3 WNA Diduga Terlibat Prostitusi Online
Di lokasi pertama, yakni sebuah vila di kawasan Mengwi, petugas mengamankan dua orang perempuan. Keduanya adalah EJN (21), warga negara Nigeria, dan ED (22) yang berasal dari Rusia.
Berdasarkan data keimigrasian, EJN tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026. Sedangkan ED tiba melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.
Meski memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), kedua WNA itu diduga kuat menyalahgunakan izin tersebut untuk aktivitas ilegal.
Sementara itu, di lokasi kedua yang bertempat di sebuah hotel di wilayah Renon, petugas menciduk seorang perempuan asal Rusia berinisial AR (27). WNA asal Rusia ini masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dengan izin kunjungan. Ia diamankan petugas di dalam kamar hotel saat sedang bersama seorang pria.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Izin Tinggal
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti mengatakan, ketiga WNA tersebut saat ini telah dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani proses pemeriksaan mendalam.
Ia menegaskan bahwa pihak imigrasi tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan izin tinggal. Terutama yang mencederai norma dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Langkah preventif ini juga didukung penuh oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali. Meski Indonesia memberikan kemudahan bagi wisatawan mancanegara, setiap tamu asing wajib mematuhi regulasi yang ada guna memberikan dampak positif bagi daerah.
Operasi ini merupakan implementasi dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dengan prinsip “Imigrasi Untuk Rakyat”. Fokus utamanya adalah menjaga ketertiban umum, keamanan nasional. Serta martabat bangsa dari aktivitas WNA yang melanggar aturan. Baiq





