BADUNG – balinusra.com | Kantor Imigrasi Ngurah Rai resmi mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (24) pada Selasa (28/4/2026). Langkah ini merupakan buntut dari aksi tidak terpuji GI yang melakukan perlawanan fisik terhadap petugas kepolisian hingga videonya viral di media sosial.
Insiden ini bermula pada Rabu (22/4/2026), sekitar pukul 13.00 WITA di kawasan Jalan Gunung Agung, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Saat itu, GI yang sedang berkendara sepeda motor bersama kekasihnya dihentikan oleh petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar karena tidak menggunakan helm.
Alih-alih bersikap kooperatif, GI justru melayangkan protes keras dan mendorong petugas menggunakan satu tangan hingga terjatuh. Aksi tersebut direkam oleh warga sekitar dan menjadi perbincangan hangat setelah tersebar luas di platform TikTok serta Instagram.
Penangkapan dan Penyerahan WNA Italia ke Imigrasi
Merespons keresahan publik, tim gabungan dari Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polresta Denpasar segera bergerak cepat. Berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, petugas berhasil mengamankan GI pada Kamis pagi (23/4/2026), di persimpangan Jalan Gunung Agung – Jalan Mahendradatta.
Pada malam harinya, GI diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait izin tinggal dan pelanggaran hukum yang dilakukan. Diketahui GI masuk ke Indonesia pada 8 April 2026 menggunakan Visa Kunjungan yang berlaku hingga 7 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, GI terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia dinilai telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Serta tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan menegaskan, pendeportasian ini adalah bukti nyata komitmen aparat dalam menjaga kedaulatan hukum. GI dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways tujuan Doha. Selain dideportasi, namanya juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan.
Peringatan bagi Wisatawan Asing di Bali
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Felucia Sengky Ratna, memberikan peringatan keras kepada seluruh WNA agar tetap mematuhi aturan selama berada di Bali.
“Bali adalah destinasi wisata dunia, namun bukan berarti WNA bisa bertindak di luar aturan,” tegas Sengky.
Ia menambahkan, tidak ada kompromi bagi siapa pun yang mengganggu ketertiban umum atau melawan aparat penegak hukum yang sedang bertugas. Baiq





