DENPASAR – balinusra.com | Langkah Pemerintah Provinsi Bali dalam membenahi sekaligus memperkuat sektor pariwisata budaya, dan mengoptimalkan pendapatan daerah mendapat angin segar.
Seluruh Fraksi di DPRD Provinsi Bali menyatakan dukungan serta apresiasi terhadap dua Raperda strategis yang diusulkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Dua regulasi yang menjadi sorotan utama tersebut adalah Raperda tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas. Serta Raperda mengenai Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dukungan kolektif ini disampaikan oleh empat fraksi besar, yakni PDIP, Gerindra-PSI, Golkar, dan Demokrat-Nasdem, dalam Rapat Paripurna ke-33, Selasa (14/4/2026), di bawah pimpinan Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa.
Perkuat Pariwisata Berbasis Budaya dan Kesejahteraan Rakyat
Fraksi PDI Perjuangan, melalui juru bicaranya Putu Diah Pradnya Maharani menegaskan, substansi kedua Raperda ini sudah selaras dengan visi pembangunan Bali.
PDIP menekankan pentingnya pariwisata yang berakar pada budaya lokal agar tidak hanya menjadi angka statistik. Tetapi benar-benar menjadi jalan kesejahteraan bagi masyarakat luas.
“Pariwisata harus menjadi instrumen kesejahteraan rakyat dan tidak boleh menciptakan ketimpangan baru,” tegas Diah Pradnya.
Senada dengan itu, Fraksi Demokrat-Nasdem melalui I Gede Ghumi Asvatham, memberikan apresiasi atas penyusunan regulasi yang berlandaskan nilai luhur Tri Hita Karana dan Sad Kerthi.
Meski memberikan dukungan, sejumlah fraksi memberikan catatan kritis demi kesempurnaan implementasi regulasi tersebut.
Seperti Fraksi Gerindra-PSI yang diwakili Gede Harja Astawa mempertanyakan penggunaan kata “Berkualitas” dalam judul Raperda.
Mereka mengingatkan agar istilah ini tidak menimbulkan kesan diskriminatif. Atau seolah-olah tata kelola pariwisata sebelumnya tidak berkualitas.
Baik Fraksi Gerindra-PSI maupun Golkar mendesak Pemprov Bali untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana Pungutan Wisatawan Asing (PWA).
Fraksi Golkar mendorong adanya portal publik agar masyarakat dan wisatawan dapat memantau penggunaan dana tersebut untuk pelestarian lingkungan serta infrastruktur.
I Nyoman Wirya dari Fraksi Golkar menyoroti urgensi Raperda ini dalam menindak tegas pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Serta mencegah persaingan usaha yang tidak sehat di Bali.
Di sisi lain, Fraksi Gerindra-PSI memberikan masukan konkret terkait isu lingkungan yang mendesak, yakni penanganan sampah. Mereka mengusulkan agar pemerintah tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga memfasilitasi alat pengolahan sampah seperti komposter untuk rumah tangga perkotaan dan mesin pencacah untuk Desa Adat.
Dengan adanya sinergi antara eksekutif dan legislatif ini, diharapkan tata kelola pariwisata Bali ke depan akan semakin akuntabel, adil, dan tetap teguh pada akar budaya aslinya. Baiq





