Perkuat Keamanan Pariwisata, Gubernur Koster dan Densus 88 Siapkan Regulasi Cegah Radikalisme di Bali

Perkuat Keamanan Pariwisata, Gubernur Koster dan Densus 88 Siapkan Regulasi Cegah Radikalisme di Bali
Pertemuan antara Gubernur Koster dengan PLH Kasatgaswil Bali Densus 88 Anti Teror Polri, Kombespol Sri Astuti Ningsih, di Jayasabha, Jumat (10/4/2026).

DENPASAR – balinusra.com | Sebagai pusat pariwisata dunia, keamanan Bali menjadi prioritas utama pemerintah daerah dan aparat keamanan. Gubernur Bali, Wayan Koster, secara resmi menyepakati kerjasama strategis dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri untuk menjamin keselamatan wisatawan maupun warga lokal.

Kesepakatan ini tercapai dalam pertemuan antara Gubernur Koster dengan PLH Kasatgaswil Bali Densus 88 Anti Teror Polri, Kombespol Sri Astuti Ningsih, di Jayasabha, Jumat (10/4/2026).

Langkah ini dinilai krusial mengingat Bali memberikan kontribusi besar bagi pariwisata nasional, dengan rata-rata kunjungan wisatawan mancanegara mencapai 45,8 persen dari total kunjungan ke Indonesia.

Bahas Rencana Aksi Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi

Salah satu poin utama dalam kolaborasi ini adalah upaya pencegahan radikalisme melalui jalur pendidikan. Gubernur Koster dijadwalkan hadir pada 24 April 2026 untuk memberikan arahan dalam acara sosialisasi pencegahan intoleransi dan radikalisme yang menyasar kalangan pendidik.

“Kami juga mengajukan permohonan, agar pada tanggal 24 April 2026 Bapak Gubernur berkenan hadir memberikan sambutan pada acara sosialisasi pencegahan Radikalisme dan Intoleransi, dimana pesertanya berasal dari dunia pendidikan,” ujar PLH Kasatgaswil Bali Densus 88 Anti Teror Polri, Kombespol Sri Astuti Ningsih.

Selain edukasi, Densus 88 juga menyarankan adanya langkah konkret dalam membatasi penggunaan gawai (handphone) pada anak-anak. Program ini nantinya akan dikolaborasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai bentuk proteksi dini terhadap paparan konten negatif.

Untuk memperkuat landasan hukum di tingkat daerah, Pemprov Bali tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang selaras dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Regulasi ini diharapkan menjadi acuan teknis dalam pelaksanaan aksi daerah. Baik dalam bentuk pencegahan maupun penanganan dampak.

Gubernur Koster menekankan bahwa sistem pendukung dari Densus 88 sangat diperlukan agar implementasi regulasi ini berjalan maksimal dan menjadi agenda rutin pemerintah.

Optimalisasi “Rumah Aman” bagi Korban

Tak hanya fokus pada penindakan, kerja sama ini juga mencakup rehabilitasi bagi para korban. Pemprov Bali melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menyediakan fasilitas Rumah Aman lengkapi dengan tenaga psikolog profesional.

Terkait operasional fasilitas tersebut, Gubernur Koster menegaskan bahwa layanan di Rumah Aman tidak boleh dibatasi hanya 14 hari saja. Ia menginstruksikan agar perlindungan dan pendampingan diberikan kepada masyarakat tanpa batasan waktu tertentu guna memastikan pemulihan yang tuntas.

“Saya sangat mengapresiasi perhatian Densus 88 terhadap keamanan Bali. Terutama di tengah munculnya berbagai gangguan keamanan seperti aksi kriminalitas belakangan ini,” kata Koster. Baiq