Resmi Ditutup! TPA Suwung Hanya Terima Sampah Residu Per 1 April 2026, Simak Skema Barunya

Resmi Ditutup! TPA Suwung Hanya Terima Sampah Residu Per 1 April 2026, Simak Skema Barunya
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, persiapan penanganan pasca penutupan TPA tersebut telah memasuki tahap final.

DENPASAR – balinusra.com | Kebijakan baru terkait pengelolaan limbah di Bali mulai diberlakukan secara ketat. Per hari Rabu, 1 April 2026, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung resmi membatasi operasionalnya dengan tidak lagi menerima kiriman sampah organik maupun anorganik. Kini, lokasi tersebut hanya untuk menampung sampah residu saja.

Menyikapi transisi besar ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar telah merancang strategi komprehensif untuk memastikan penanganan sampah di tingkat masyarakat tetap berjalan optimal, tanpa membebani kapasitas TPA.

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, persiapan penanganan pasca penutupan TPA tersebut telah memasuki tahap final. Langkah ini melibatkan koordinasi intensif dengan seluruh lurah dan kepala desa se-Kota Denpasar, untuk mengedukasi warga mengenai perubahan skema pembuangan.

“Kami akan melakukan evaluasi setiap minggunya untuk memantau efektivitas skema yang telah ditetapkan, dan memastikan semua berjalan sesuai rencana,” ujar Arya Wibawa, Selasa (31/3/2026).

TPA Suwung Ditutup, Masyarakat Diminta Tenang

Pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak panik menghadapi kebijakan baru ini. Serta mengikuti arahan dari aparat desa atau kepala dusun (kadus) masing-masing mengenai jadwal dan tata cara pembuangan sampah terbaru.

Untuk menangani tumpukan sampah yang mungkin masih tersisa di bahu jalan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah ditugaskan untuk melakukan pengangkutan secara ekstra, bahkan hingga lembur.

Selain itu, Pemkot Denpasar juga memanfaatkan teknologi dengan menyebar aplikasi khusus kepada perangkat desa. Melalui aplikasi ini, titik-titik sampah yang belum tertangani dapat difoto dan diunggah agar segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.

Salah satu contoh penerapan skema baru ini terlihat di Dusun Permata Anyar, Ubung Kaja. Berdasarkan arahan Wali Kota Denpasar, warga kini wajib melakukan pemilahan sampah langsung dari sumbernya, yaitu rumah tangga.

Warga diarahkan menggunakan composter bag untuk mengolahnya menjadi pupuk kompos secara mandiri. Jika kantong penuh, pihak dusun akan membantu pengelolaan lanjutannya.

Selain itu, warga diwajibkan menjadi nasabah bank sampah yang beroperasi rutin setiap hari Minggu. Jenis limbah ini tetap diangkut ke TPA Suwung melalui sistem swakelola.

Masyarakat juga diminta membungkus residu dengan plastik atau kresek secara rapi agar tidak berceceran dan tetap higienis.

Pemerintah berharap dengan skema ini beban sampah yang masuk ke TPA Suwung dapat berkurang drastis. Sekaligus menciptakan ekosistem lingkungan yang lebih bersih di Kota Denpasar. Baiq