DENPASAR – balinusra.com | Jagat media sosial tengah dihebohkan oleh kisah pilu seorang ibu muda di Bali bernama Marsella Ivana Nofiana Chandra (23) yang berjuang mendapatkan kembali buah hatinya. Kasus dugaan pengambilan paksa anak ini menjadi sorotan luas setelah Marsella meminta bantuan aktivis Ni Luh Djelantik untuk mengawal pencarian keadilannya.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada 14 Maret 2026 di kawasan Sanur, Denpasar Selatan. Menurut keterangan Marsella, anaknya yang baru berusia 20 bulan diduga diambil secara paksa oleh seorang pria berinisial MH saat sedang dalam gendongan sang nenek.
Tak hanya kehilangan akses terhadap anaknya, Marsella mengaku sempat mengalami tindakan kekerasan fisik di hadapan sang buah hati sebelum peristiwa pengambilan paksa terjadi.
Ia memaparkan adanya tindakan berupa penjambakan, pencekikan, hingga pemukulan yang dilakukan oleh terlapor.
Upaya Ibu Muda di Bali Bertemu Anaknya yang Diambil Paksa
Upaya Marsella untuk bertemu anaknya pun terus menemui jalan buntu. Ia sempat mencoba menjemput sang anak di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 23 Maret 2026, setelah terlapor kembali dari Jakarta. Namun upayanya itu gagal.
“Anak saya masih kecil dan sangat membutuhkan ASI. Saya tidak pernah mengizinkan dia dibawa,” ungkap Marsella.
Terkait legalitas, Marsella menegaskan, secara administratif, dirinyalah pemegang hak asuh penuh. Ia memiliki bukti akta kelahiran yang menunjukkan bahwa hanya namanya yang tercantum sebagai orang tua tunggal, tanpa nama sang ayah.
Kasus ini pun telah resmi dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar dengan nomor laporan LP/B/213/III/2026/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali.
Marsella juga membantah keras tudingan miring yang dialamatkan padanya. Termasuk tuduhan ancaman pembunuhan terhadap keluarga terlapor.
Respon KPAD Bali: Prioritaskan Hak Anak
Menanggapi konflik ini, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali turun tangan memberikan perhatian serius.
Kepala KPAD Bali, Luh Gede Yastini menegaskan, anak di bawah usia dua tahun memiliki hak dasar yang tidak boleh diabaikan. Terutama hak mendapatkan ASI dan pengasuhan langsung dari ibunya.
“Dalam setiap konflik orang tua, anak adalah pihak yang paling rentan. Kepentingan tumbuh kembang anak harus menjadi prioritas utama di atas ego kedua orang tua,” tegas Luh Gede Yastini.
KPAD Bali berencana melakukan mediasi dengan memanggil kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik demi masa depan sang anak. Meski mengutamakan jalur mediasi, KPAD tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum terkait perlindungan anak berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kini, publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum agar kasus ini segera tuntas, dan sang anak dapat kembali ke pelukan ibunya dalam keadaan aman. Baiq





