Ditintelkam Polda Bali Sosialisasikan Aplikasi Cakrawasi untuk Pengawasan WNA

Polda Bali
Ps. Kasubdit V Kompol I Wayan Sugita, S.H., M.H

DENPASAR – balinusra.com | Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Bali menyosialisasikan aplikasi Cakrawasi (Cakra Pengawasan Orang Asing) sebagai instrumen digital untuk mendukung pendataan sekaligus pengawasan warga negara asing (WNA) yang berada di Bali.

Kegiatan yang berlangsung pada Senin (9/3/2026) tersebut dirangkai dengan acara buka puasa bersama sekaligus ajang silaturahmi dengan awak media.

Mewakili Direktur Intelkam Polda Bali, Ps. Kasubdit V Kompol I Wayan Sugita, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama dengan media memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas keamanan serta menyebarkan informasi yang akurat terkait upaya kepolisian dalam menjaga kualitas pariwisata Bali.

“Melalui aplikasi Cakrawasi, masyarakat dilibatkan aktif untuk memberikan informasi guna mendukung pemahaman dan pengawasan terhadap orang asing. Tujuannya jelas, untuk menciptakan pariwisata Bali yang berkualitas dan aman bagi semua,” ujar Kompol Sugita di Denpasar.

Dalam sesi sosialisasi, Ps. Panit 3 Subdit IV Ditintelkam Polda Bali, Ipda Ketut Yudi Mahendra, menjelaskan bahwa aplikasi tersebut lahir sebagai respons terhadap dinamika keamanan serta perubahan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun, pada Januari 2026 jumlah kunjungan wisatawan ke Bali telah mencapai sekitar 500 ribu orang. Meskipun persentase pelanggaran relatif kecil dibandingkan total kunjungan tahunan yang mencapai sekitar 7 juta wisatawan, kepolisian tetap memprioritaskan langkah-langkah pencegahan.

“Kami mencatat beberapa dinamika, mulai dari pelanggaran izin tinggal, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak pidana. Cakrawasi hadir agar masyarakat tidak ragu melapor. Website resminya adalah cakrawasibali.com,” jelas Ipda Yudi.

Aplikasi Cakrawasi dirancang dengan sistem yang mudah digunakan (user-friendly). Masyarakat maupun pelaku usaha akomodasi tidak perlu melakukan login pengguna untuk membuat laporan.

Pada tahap awal, sistem ini difokuskan pada perekaman data hunian wisatawan. Namun kini, fitur tersebut dikembangkan agar masyarakat umum dapat melaporkan aktivitas WNA yang dianggap mencurigakan.

“Masyarakat cukup mengakses website tersebut dan mengisi kolom pelaporan. Kami terus menyempurnakan sistem ini, termasuk dalam hal pembacaan berbagai model paspor internasional agar pendataan semakin valid,” pungkasnya. Tim