Target 2026, Gubernur Koster Instruksikan Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Target 2026, Gubernur Koster Instruksikan Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
Gubernur Bali, Wayan Koster, instruksi seluruh Kepala Desa dan Lurah di Kota Denpasar untuk mempercepat implementasi pengelolaan sampah berbasis sumber.

DENPASARbalinusra.com | Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan instruksi tegas kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah di Kota Denpasar untuk mempercepat implementasi pengelolaan sampah berbasis sumber. Mengingat penanganan limbah telah menjadi isu strategis nasional dan internasional yang mendesak bagi keberlanjutan lingkungan serta ekonomi Bali.

Dalam arahannya di Gedung Sewaka Dharma pada Senin (9/3/2026), Koster menekankan bahwa tanggung jawab menjaga kebersihan alam Bali berada di tangan semua pihak. Mulai dari pemerintah hingga pelaku usaha.

Pemerintah Provinsi Bali menetapkan target ambisius di mana pengelolaan sampah organik harus selesai di tingkat sumber. Seperti rumah tangga dan desa paling lambat pada 31 Maret 2026. Kebijakan ini sejalan dengan aturan baru terkait TPA Suwung.

Berdasarkan penegasan dari tingkat kementerian, mulai April 2026, TPA Suwung hanya perboleh menerima sampah anorganik atau residu saja.

Koster memperingatkan adanya konsekuensi hukum serius bagi kepala daerah jika target pengelolaan ini gagal dipenuhi, mengingat kasus TPA Suwung kini telah masuk ke tahap penyidikan.

Komitmen Gubernur Koster dalam menata lingkungan Bali sebenarnya telah dimulai sejak periode pertama kepemimpinannya melalui Pergub Bali No. 97 Tahun 2018. Peraturan ini fokus pada pembatasan plastik sekali pakai (kantong plastik, sedotan, dan styrofoam).

“Larangan penggunaan sedotan plastik berjalan bagus, namun untuk penggunaan tas kresek masih banyak, terlebih di pasar tradisional. Untuk pasar modern sudah bagus dan dilaksanakan dengan baik,” terangnya.

Kemudian, melalui Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 yang mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber di berbagai sektor, termasuk hotel dan pasar tradisional. Serta Surat Edaran No. 9 Tahun 2025 dengan meluncurkan “Gerakan Bali Bersih Sampah” untuk mewujudkan Bali yang hijau dan berkelanjutan.

Koster mengakui bahwa implementasi regulasi ini sempat terhambat oleh pandemi COVID-19 pada tahun 2020 hingga 2022, namun kini ia mendesak agar seluruh komponen kembali bergerak secara holistik.

Mari kita bergotong royong melindungi alam Bali. Keberhasilan gerakan ini akan menjadi warisan berharga bagi generasi mendatang dan dunia, kata Gubernur Koster.

Sementara itu, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyatakan kesiapannya mendukung percepatan ini. Denpasar dinilai memiliki regulasi yang paling komprehensif dibanding wilayah lain. Salah satunya melalui Perda Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Sebagai tindak lanjut, telah diterbitkan pula Instruksi Walikota Denpasar Tahun 2026 guna memperkuat pembinaan serta pengawasan di lapangan.

Warga kini diwajibkan secara hukum untuk melakukan pemilahan dan pengolahan sampah langsung dari rumah masing-masing. Baiq