DENPASAR – balinusra.com | Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal ini ditegaskan saat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menerima hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman RI.
Laporan hasil penilaian tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widianti, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Pratama, Denpasar, pada Rabu (25/2/2026).
Penilaian ini merupakan bagian dari pengawasan ketat untuk memastikan seluruh unit layanan beroperasi sesuai regulasi yang berlaku.
Sekda Dewa Made Indra memberikan apresiasi tinggi kepada Ombudsman RI yang selama ini menjadi mitra strategis bagi Pemprov Bali.
Ia mengatakan, penilaian ini bukan sekadar rutinitas, melainkan instrumen vital guna mendorong kepatuhan perangkat daerah terhadap standar pelayanan publik.
“Opini yang dikeluarkan Ombudsman RI ini merupakan penguatan fungsi pengawasan dengan pendekatan yang menyerupai mekanisme Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelas Dewa Indra.
Ia juga berharap agar ke depannya cakupan penilaian dapat diperluas hingga menyentuh lebih banyak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), demi pemerataan kualitas layanan.
Dalam kesempata itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widianti menjelaskan, penilaian tahun 2025 merupakan langkah transformasi besar.
Jika sebelumnya penilaian hanya berfokus pada kepatuhan standar administratif, kini Ombudsman mulai menitikberatkan pada aspek maladministrasi dan kualitas nyata layanan di lapangan.
Transformasi ini selaras dengan mandat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Melalui nilai pengawasan ini, penyelenggara layanan diharapkan dapat melakukan evaluasi mandiri dan perbaikan yang berkelanjutan.
Secara nasional, Ombudsman RI melakukan evaluasi terhadap 310 kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah pada tahun 2025. Di Pulau Dewata sendiri, penilaian meliput Pemerintah Provinsi Bali, dan Pemerintah Kabupaten/Kota (termasuk Denpasar, Badung, dan Karangasem).
Proses evaluasi ini mengacu pada 14 komponen standar pelayanan publik yang menjadi indikator utama dalam mengukur tingkat kepatuhan, dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Beberapa unit layanan spesifik yang juga menerima opini ini antara lain Rumah Sakit Bali Mandara (RSBM), Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora). Serta Panti Sosial Asuhan Anak Udyana Wiguna.
Hasil ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warga Bali. Baiq












