DENPASAR – balinusra.com | Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk memperkuat ekosistem transportasi berbasis ekonomi kerakyatan di Pulau Dewata. Dalam audiensi bersama jajaran Bali Transport Bersatu (BTB) di Kantor Gubernur Bali, Senin (23/2/2026), Koster menyatakan akan mempercepat penguatan regulasi demi melindungi para sopir transportasi konvensional dari persaingan yang tidak sehat.
Salah satu poin utama dalam pertemuan tersebut adalah optimalisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 2 Tahun 2020. Regulasi ini mengatur tata kelola pelayanan angkutan di pangkalan kawasan tertentu, seperti destinasi wisata dan bandara.
Fokus utama dari aturan ini adalah menciptakan keadilan operasional. Serta meminimalisir potensi gesekan antara angkutan pangkalan dengan transportasi berbasis aplikasi.
Guna memastikan perlindungan sumber daya manusia lokal, terdapat wacana mengenai kewajiban penggunaan pelat nomor DK. Serta kepemilikan KTP Bali bagi setiap armada transportasi pariwisata yang beroperasi di wilayah Bali.
Gubernur Koster juga memberikan instruksi tegas terkait manajemen pangkalan, yakni pengelolaan pangkalan wajib mengutamakan penduduk setempat.
Kemudian, pendaftaran pengemudi, termasuk untuk angkutan daring, disarankan melalui desa adat agar pengawasan dan pendataan lebih tertib.
Merespons keluhan mengenai hambatan administratif, Gubernur Koster berjanji akan menyederhanakan proses penerbitan sertifikat persetujuan kuota.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk memfasilitasi percepatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para sopir sebagai bentuk jaminan sosial.
“Karena ini menyangkut ekonomi kerakyatan, harus cepat ditolong dan jangan dibuat susah,” tegas Koster saat menanggapi aspirasi para pengemudi.
Melalui langkah-langkah strategis ini, Pemprov Bali berharap dapat membangun sistem transportasi yang tidak hanya tertib dan berkeadilan. Tetapi juga berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat lokal di tengah ketatnya persaingan industri jasa transportasi.
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum BTB, I Nyoman Suwendra, menyatakan bahwa pihaknya sepenuhnya mendukung kebijakan Pemprov.
Namun, ia mengakui masih ada kendala administratif di lapangan terkait pengajuan kuota operasional. Baiq












