DENPASAR – balinusra.com | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengambil tindakan tegas terhadap tujuh warga negara (WN) asal Bangladesh yang kedapatan masuk ke wilayah Bali tanpa dokumen resmi.
Pada Jumat, 20 Februari 2026, ketujuh pria tersebut resmi dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum dideportasi.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak Imigrasi dengan instansi terkait di Bali. Awalnya, pada Sabtu (14/2/2026), petugas mengamankan dua WN Bangladesh yang diketahui sempat menetap selama empat hari di sebuah masjid di wilayah Kediri, Tabanan, tanpa identitas diri.
Penyisiran berlanjut pada Rabu (18/2/2026), di mana petugas kembali menjemput lima WN Bangladesh lainnya yang sebelumnya diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan pengecekan pada sistem perlintasan keimigrasian, ditemukan fakta bahwa ketujuh WNA tersebut tidak memiliki catatan resmi masuk ke wilayah Indonesia.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), para WNA ini diduga melanggar Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian. Karena mereka masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti mengatakan, langkah pendetensian ini adalah wujud nyata komitmen instansinya dalam menegakkan aturan dan menjaga kedaulatan negara.
Ia juga menegaskan, pengawasan terhadap orang asing akan terus diperketat melalui kolaborasi aktif dengan Kepolisian dan Satpol PP.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, memberikan apresiasi atas keberhasilan penanganan kasus ini.
Menurutnya, keberhasilan pengamanan ketujuh WNA ilegal ini membuktikan efektifnya peran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dalam menjaga stabilitas, keamanan, dan ketertiban di wilayah Bali.
Saat ini, ketujuh warga Bangladesh tersebut berada di Rudenim Denpasar yang berlokasi di Jimbaran, sembari menunggu jadwal pemulangan ke negara asal. Baiq












