Atasi Polemik BPJS PBI, PC KMHDI Denpasar Puji Kepemimpinan Responsif Wali Kota Jaya Negara

Atasi Polemik BPJS PBI, KMHDI Denpasar Puji Kepemimpinan Responsif Wali Kota Jaya Negara
Ketua PC KMHDI Denpasar, Panca Kusuma. Foto: Ist.

DENPASAR, balinusra.com – Pimpinan Cabang Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PC KMHDI) Denpasar, secara resmi menyatakan dukungannya terhadap langkah Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dalam menangani polemik penonaktifan peserta BPJS PBI. Langkah tersebut sebagai solusi nyata di tengah perhatian publik dan tanggapan dari Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Ketua PC KMHDI Denpasar, Panca Kusuma, menegaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Denpasar bukan tanpa alasan.

Menurutnya, pernyataan serta tindakan Wali Kota memiliki landasan administratif yang kuat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Panca menjelaskan, penonaktifan peserta BPJS PBI untuk kelompok desil 6–10 sebenarnya didasari oleh regulasi tingkat pusat. Kebijakan ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Serta Surat Menteri Sosial Nomor S-445/MS/DI.01/6/2025.

Upaya ini merupakan bagian dari pemutakhiran Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) guna menata ulang basis data kesejahteraan secara nasional.

“Secara normatif, ada korelasi yang jelas antara kebijakan teknis di kementerian dengan arahan Instruksi Presiden. Sehingga langkah Wali Kota Denpasar memiliki argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Panca, Senin (16/2/2026).

PC KMHDI Denpasar mengimbau agar polemik ini tidak hanya berkutat pada masalah redaksional atau perdebatan narasi semata. Fokus utama yang harus dikawal adalah bagaimana masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Serta layanan sosial lainnya yang berbasis data DTSEN.

Lebih lanjut, organisasi mahasiswa ini menekankan pentingnya koordinasi vertikal yang lebih solid antara pemerintah pusat (Kementerian), dan pemerintah daerah agar tidak terjadi kebingungan di lapangan saat kebijakan mulai diterapkan.

Salah satu poin krusial yang mendapat apresiasi tinggi adalah inisiatif Pemerintah Kota Denpasar untuk menggunakan dana APBD, guna mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS masyarakat yang terdampak penonaktifan tersebut.

Panca Kusuma menilai tindakan ini sebagai bukti kepemimpinan yang responsif dan solutif dalam melindungi hak dasar warga.

“Fokus kita seharusnya adalah perlindungan hak kesehatan masyarakat. Bukan terjebak dalam polemik politik narasi,” tegasnya.

KMHDI Denpasar meyakini bahwa kepala daerah yang berani mengambil langkah protektif demi keberlanjutan layanan kesehatan rakyat, sangat layak mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat. rl/Baiq

TERP HP-01