Saksi Ahli Polda Bali Akui Pasal yang Menjerat Made Daging Sudah Gugur

Praperadilan made daging
Proses sidang praperadilan Kepala BPN Bali, I Made Daging, di PN Denpasar, Rabu (4/2/2026). Foto : Ist

DENPASAR – balinusra.com | Sidang praperadilan perkara yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (2/4/2026). Dalam sidang kali ini, Polda Bali selaku termohon menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H., dari Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.

Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa pasal-pasal yang digunakan penyidik, yakni Pasal 421 KUHP Lama dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, sudah tidak lagi berlaku sejak 2 Januari. Dengan demikian, secara normatif proses penyidikan seharusnya dihentikan.

Menanggapi keterangan tersebut, kuasa hukum pemohon, I Gede Pasek Suardika (GPS), menegaskan bahwa perkara ini telah gugur demi hukum. Menurutnya, penggunaan pasal yang sudah tidak berlaku menimbulkan konsekuensi hukum yang jelas, yakni kewajiban penyidik untuk menghentikan penyidikan.

“Ahli sudah menjelaskan dengan terang bahwa pasal yang dipakai tidak berlaku lagi. Konsekuensinya jelas, perkara ini gugur demi hukum dan seharusnya dihentikan,” kata GPS.

Ia menjelaskan, tim kuasa hukum sebelumnya telah mengajukan permohonan resmi kepada Polda Bali agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebelum perkara bergulir ke praperadilan. Namun alih-alih dihentikan, kliennya justru kembali diperiksa oleh penyidik.

“Kami sudah bersurat sebelum tanggal berlakunya aturan tersebut. Tapi yang terjadi justru klien kami kembali diperiksa. Karena itu kami menempuh jalur praperadilan,” ujarnya.

GPS menilai, pemaksaan penetapan tersangka berdasarkan pasal yang telah gugur tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai hak konstitusional, harkat, dan martabat warga negara. Ia mengingatkan bahwa dalam regulasi terbaru, penyidik memiliki kewajiban hukum untuk menghentikan perkara yang tidak lagi memiliki dasar pidana.

“Kalau kewajiban itu diabaikan, tentu ada konsekuensi, baik secara etik maupun pidana,” tegasnya.

Selain itu, GPS juga menyoroti arah pemeriksaan yang dinilainya mulai keluar dari pokok perkara. Ia mengkhawatirkan proses penyidikan justru dimanfaatkan untuk kepentingan lain, seperti pengumpulan data atau dokumen yang tidak relevan.

“Pemeriksaan hari ini tidak fokus pada apakah dokumen itu asli atau palsu, tetapi justru mencari berbagai data lain. Ini yang kami khawatirkan,” pungkasnya. Red

TERP HP-01