Bandel! Queen’s Tandoor Tetap Buka Meski Disegel, Pansus TRAP Rekomendasikan Pembongkaran

Queens Tandor disegel
Pemasangan POL PP Line di Queen’s Tandoor. Foto : Ist

DENPASAR – balinusra.com | Restoran Queen’s Tandoor di Jalan Raya Seminyak No. 1, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, terpantau masih beroperasi meski telah diperintahkan menghentikan kegiatan dan dipasangi garis penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali.

Pantauan Senin malam, 2 Februari 2026, menunjukkan aktivitas usaha tetap berjalan. Lantai satu tampak tertutup, namun area bar masih melayani tamu, sementara lantai dua dibuka penuh dan dipadati pengunjung. Kondisi parkir yang padat mengindikasikan operasional berjalan normal, berbanding terbalik dengan status penghentian kegiatan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Sebelumnya, pengelola Queen’s Tandoor telah diberi toleransi dua minggu untuk melengkapi perizinan dan menyesuaikan bangunan sesuai ketentuan. Namun hingga batas waktu berakhir, kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor 21 Tahun 2025 tertanggal 8 Desember 2025, manajemen restoran tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap.

Temuan tersebut menempatkan Queen’s Tandoor dalam dugaan pelanggaran Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Bali 2023–2043 serta Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Secara yuridis, penindakan juga mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan penertiban administratif hingga sanksi berlapis, mulai dari peringatan tertulis, penutupan usaha, pencabutan izin, pembongkaran bangunan, hingga sanksi pidana ringan (tipiring).

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak pelanggaran perda demi menjaga kewibawaan pemerintah daerah.

“Kami siap menindak tegas setiap pelanggar Perda demi menjaga kewibawaan Bali. Proses penindakan dilakukan bertahap dan sesuai ketentuan SOP,” tegas  Dewa Rai Dharmadi saat di konfirmasi , Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, saat ini penanganan terhadap Queen’s Tandoor masih berada pada tahapan Surat Peringatan (SP) 1 sebagai tindak lanjut administrasi pasca disampaikannya surat pemberitahuan penghentian kegiatan.

“SP 1 baru jatuh tempo dan akan dilayangkan pada Rabu, 4 Februari 2026. Setelah itu, apabila tetap tidak ada kepatuhan, tentu akan kami lanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai prosedur,” katanya.

Persoalan ini juga menjadi perhatian DPRD Bali. Pemilik restoran yang tercatat atas nama Mr. Lavesh, Mr. Ramesh, dan Mr. Puneet Malhotra disebut telah tiga kali mangkir dari rapat dengar pendapat bersama DPRD Provinsi Bali.

Sekretaris Pansus Tata Ruang dan Pertanahan (TRAP) DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menilai sikap tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap rekomendasi DPRD dan otoritas daerah.

“Jika peringatan tidak diindahkan dan kegiatan tetap berjalan, maka pembongkaran bangunan merupakan konsekuensi hukum yang harus dijalankan,” ujar Dewa Rai

Hingga berita ini diturunkan, manajemen Queen’s Tandoor belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan lapangan maupun tahapan sanksi yang disiapkan pemerintah daerah. rl