DENPASAR – balinusra.com | Seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WY (27) dideportasi dari Bali setelah diketahui berstatus buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Biro Keamanan Provinsi Guangdong, RRT. WY dicari otoritas negaranya atas dugaan tindak pidana menyelinap ke properti orang lain dan penganiayaan.
Berdasarkan hasil penelusuran keimigrasian, Pemerintah RRT kemudian mengajukan permohonan dukungan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pendampingan khusus selama proses pendeportasian hingga ke Guangzhou.
WY sebelumnya sempat kembali mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai setelah mendapatkan penolakan masuk oleh otoritas Abu Dhabi dengan alasan keimigrasian pada 2 Desember 2025. Karena menolak dipulangkan ke negaranya serta tidak lagi memiliki izin tinggal yang sah, WY akhirnya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sejak 24 Desember 2025.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan bahwa tindakan pendeportasian tersebut merupakan implementasi asas Selective Policy yang dianut Indonesia.
“Indonesia hanya memberikan ruang bagi orang asing yang bermanfaat. Kami menegaskan bahwa Indonesia bukan tempat pelarian buronan,” ujar Yuldi.
Ia juga menekankan bahwa sesuai Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Imigrasi memiliki kewenangan penuh untuk mendeportasi orang asing yang berupaya menghindari ancaman maupun pelaksanaan hukuman di negara asalnya.
Pendeportasian WY dilakukan dengan pendampingan khusus empat petugas Imigrasi Indonesia yang mengawal langsung dari Bali hingga mendarat dan diserahterimakan kepada otoritas Biro Keamanan RRT di Guangzhou. Tim gabungan yang terdiri dari petugas Direktorat Jenderal Imigrasi, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, serta Rudenim Denpasar ini bertugas memastikan proses pendeportasian berjalan aman tanpa celah pelarian.





