Pengusaha Glamping di Pancasari Laporkan Dugaan Pengrusakan ke Polda Bali

Reidy Nobel
Raden Reydi Nobel Kristoni diwawancarai awak memdia usai melapor ke Polda Bali. Foto : Baiq

DENPASAR – balinusra.com | Pemilik lahan sekaligus pengelola usaha glamping di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Raden Reydi Nobel Kristoni, melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan properti ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Senin (26/1/2026). Laporan tersebut telah diterima secara resmi dengan nomor STTLP/B/88/I/2026/SPKT/POLDA BALI.

Dalam laporannya, Reydi menguraikan tiga poin krusial yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pertama, Pasal 262 ayat (2) terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Kedua, Pasal 521 mengenai perbuatan melawan hukum berupa perusakan atau penghancuran barang milik orang lain, dengan ancaman pidana dua tahun enam bulan. Ketiga, Pasal 339 huruf f yang mengatur perbuatan merintangi atau menutup jalan umum sehingga mengganggu akses.

Laporan tersebut dilayangkan menyusul aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat jenis ekskavator di sekitar propertinya yang diduga menyebabkan kerusakan serius. Akibat pengerukan tersebut, pondasi bangunan di bagian belakang MR Glamping Villa runtuh sepanjang kurang lebih 20 meter, serta dua jembatan yang menjadi akses utama menuju vila dari sisi barat dan timur rusak berat hingga terputus total.

Reydi menjelaskan, peristiwa itu bermula dari kegiatan pembersihan saluran air di Banjar Lalanglinggah, Desa Pancasari. Berdasarkan konfirmasinya kepada salah satu staf pengawas Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang berada di lokasi, pengerukan dilakukan di luar proyek gorong-gorong resmi dan disebut-sebut atas permintaan lisan warga setempat.

Namun, pengerjaan yang dinilai tanpa perhitungan teknis tersebut justru berdampak fatal terhadap aset usahanya. Terputusnya akses jalan membuat operasional vila lumpuh total karena tidak memungkinkan adanya aktivitas pengelola maupun kunjungan tamu.

“Posisinya terputus rusak, jadi kami tidak bisa mendapatkan akses jalan. Sampai saat ini sementara kami tutup dan tidak bisa beroperasi,” ujar Reydi kepada awak media usai membuat laporan.

Ia menaksir kerugian material akibat insiden tersebut mencapai sedikitnya Rp50 juta, belum termasuk potensi kerugian pendapatan karena terhentinya operasional vila. Reydi pun mengibaratkan kondisinya seperti “sudah jatuh tertimpa tangga”, lantaran sebelum kejadian ini, lokasi usahanya juga sempat terdampak banjir besar.

“Harapan saya ada solusi terbaik. Saya mohon dinas terkait, khususnya Dinas PU, bisa memberikan solusi perbaikan jalan agar glamping kami bisa beroperasi kembali. Kami ini sudah kena banjir, sekarang malah akses jalannya diputus,” keluhnya.

Terkait pihak yang dilaporkan, Reydi mengaku belum mengetahui secara pasti siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengerukan tersebut. Namun, dalam laporannya ia telah melampirkan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, dokumentasi foto kerusakan, serta daftar saksi, termasuk Perbekel dan Kepala Dusun setempat.

“Siapa pelakunya nanti menjadi kewenangan penyidik. Yang jelas, bukti dan saksi sudah kami sertakan,” pungkasnya.

Saat ini, laporan tersebut tengah ditangani Polda Bali untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pengrusakan properti tersebut. Baiq

TERP HP-01