DENPASAR – balinusra.com | Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Denpasar I Gede Cipta Sudewa Atmaja memaparkan luas kawasan kumuh di Denpasar kini tersisa 0,52 hektar yang berada di Ubung Kaja. Kawasan tersebut merupakan tanah sewa yang terdampak banjir besar pada 10 September lalu dan masih terkendala status kepemilikan lahan. “Kawasan itu luasnya sekitar 0,52 are. Pemilik tanah menyatakan siap berkoordinasi. Kami sedang mengkaji kemungkinan pola kerja sama agar penanganannya tetap bisa dilakukan,” kata Cipta Sudewa, dalam rapat kerja di ruang sidang DPRD Kota Denpasar, Senin(13/1/2026).
Selain itu, Perkim juga mencatat adanya persoalan tanah terlantar di sejumlah titik strategis, termasuk di kawasan Sudirman yang memerlukan penanganan lintas instansi. Untuk program bedah rumah, Perkim menuntaskan target 35 unit pada 2025 dan telah menyiapkan 20 unit untuk 2026. “Bedah rumah tetap menjadi prioritas bagi warga kurang mampu dan yang rumahnya tidak layak huni,” tegas Cipta.
Sementara itu, Kepala DLHK Denpasar, IB. Putra Wirabawa memaparkan penguatan besar-besaran sistem pengelolaan sampah pada 2026 melalui optimalisasi TPS3R, DPS, dan DPST. “Kami akan mengoptimalkan seluruh TPS3R melalui dukungan dana desa dan dana bagi hasil sektor pariwisata, penambahan SDM, serta pemanfaatan hasil olahan organik,” ujarnya.
DLHK juga akan membangun TPS3R baru di Sidakarya, Padang Galak, Sanur Kauh, dan Ubung dengan dukungan hibah sarana dari Pemerintah Provinsi Bali. Di sisi fasilitas skala besar, DLHK akan menambah mesin pengolahan di tiga Pusat Daur Ulang (PDU) sampah. “Pada 2026 kami menambah mesin dengan kapasitas 200 ton per hari dan 100 ton per hari, sehingga beban sampah yang masuk ke TPA bisa ditekan signifikan,” jelas Wirabawa.
Selanjutnya, DLHK juga menyiapkan penambahan tenaga operasional dan mempercepat pengolahan sampah dari sumber melalui program teba vertikal dan bak komposter di desa dan kelurahan. “Pengolahan dari hulu adalah kunci. Dengan teba vertikal dan komposter, sampah organik bisa selesai di tingkat rumah tangga,” ucapnya.
Pengawasan juga diperketat melalui penerapan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang pemilahan sampah, termasuk monitoring dan evaluasi kinerja hotel, restoran, dan kafe (Horeka) secara door to door.
Selain itu, DLHK juga akan membentuk Tim Percepatan Penanganan Sampah yang melibatkan KLH, PUSDAL, Pemerintah Provinsi, dan kabupaten/kota selama dua bulan.
Meski demikian, Gus Wirabawa mengakui kebutuhan pengolahan sampah organik dari sumber masih sangat besar. Pada 2026, pemerintah baru mampu mengadakan 1.911 unit teba vertikal dan 2.013 unit tabung komposter, sementara kebutuhan riil mencapai 345.833 unit. “Ini tantangan besar. Karena itu kolaborasi desa, masyarakat, dan dunia usaha sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Menanggapi paparan tersebut, Wakil Ketua DPRD Denpasar I Made Oka Cahyadi Wiguna mengapresiasi penurunan kawasan kumuh, namun meminta penyelesaian fasum dan drainase diprioritaskan. “Kawasan ini harus diselesaikan tuntas bersama PUPR agar tidak lagi terlihat tidak tertata,” katanya. Oka juga menyoroti tanah terlantar yang kerap menjadi lokasi pembuangan sampah.
Pihaknya mendukung penguatan TPS3R dan mendorong penggunaan insinerator jika perizinan memungkinkan, serta pembentukan perhimpunan TPS3R agar hasil olahan bisa diserap sektor swasta.
Ketua Komisi III, I Wayan Suadi Putra menekankan perluasan bedah rumah, termasuk bagi warga terdampak bencana dan yang terkendala status tanah. Ia juga mengkritisi penyalahgunaan fasos-fasum oleh pengembang serta mendorong sinkronisasi dengan sistem pengolahan sampah dan penerapan teba modern di perumahan vertikal.
Suadi juga menyoroti minimnya penghijauan dan mengusulkan kewajiban pertokoan menanam pohon di area parkir. “DLHK tidak bisa bekerja sendiri. BRIDA juga harus meneliti teknologi insinerator agar Denpasar tidak tertinggal,” ujarnya.
Ketua Komisi IV, I Wayan Duaja menyoroti timbunan sampah hingga 10 ton per hari di TPS3R Pura Demak, Pemecutan Kelod, serta maraknya sampah di Tukad Teba dan Imam Bonjol. “Koordinasi DLHK, BWS, dan PUPR harus diperkuat. Perubahan perilaku masyarakat juga menjadi kunci,” tegasnya.
Dengan penguatan TPS3R, penambahan mesin skala besar, penataan kawasan kumuh, dan dukungan DPRD terhadap teknologi pengolahan modern, Denpasar menargetkan persoalan sampah dan permukiman kumuh (tidak layak) dapat ditangani lebih sistematis, berkelanjutan, dan ramah lingkungan mulai 2026. Red












