DENPASAR – balinusra.com | Prajuru (Perangkat) Desa Adat Serangan melaporkan Mantan Bandesa Adat Serangan berinisial IMS, ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali terkait dugaan penggelapan dana desa adat senilai (-+) Rp 4,5 M, pada Selasa, 13 Januari 2026.
Ditemui seusai pelaporan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, Bandesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariartha mengatakan, laporan dilakukan berdasarkan hasil temuan dari proses audit laporan pertanggung jawaban keuangan Desa Adat Serangan, menemukan adanya proses jual-beli lahan milik desa adat yang dilakukan oleh IMS, Mantan Bandesa Adat Serangan, senilai Rp 4,5 M yang tidak masuk dalam kas Desa Adat Serangan.
“Laporan ke Polda Bali ini kan bentuk klarifikasi kami kepada Krama (Masyarakat, red) Desa Adat Serangan, terkait adanya temuan proses jual-beli tanah milik desa adat. Sesuai dengan AJB (Akta Jual Beli, red) transaksinya senilai 4,5 M, tapi ini tidak pernah tertuang dalam laporan pertanggung jawaban oleh bandesa sebelumnya. Sehingga, laporan ini menjadi langkah hukum kami, agar permasalahan ini mendapat titik terang bagi krama desa adat,” ungkap Bandesa Pariartha didampingi seluruh Prajuru Desa Adat Serangan.
Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/I/2026/SPKT/POLDA BALI per 13 Januari 2026, IMS dilaporkan terkait dugaan penggelapan penjualan aset tanah Desa Adat Serangan seluas 1090 M², SHM 00879 pada tanggal 3 November 2021, yang berdasarkan hasil temuan audit diketahui IMS selaku terlapor hingga saat ini sama sekali belum menyetorkan dana hasil penjualan tersebut senilai Rp 4,5 M ke Kas Desa Adat Serangan.
Terkait laporan tersebut, Bandesa Pariartha mewakili seluruh Krama dan Prajuru Desa Adat Serangan, berharap Polda Bali dapat mampu memberikan kepastian hukum, terkait dugaan penggelapan yang dilakukan IMS mantan Bandesa Adat Serangan selaku terlapor, menjadi jawaban pasti atas segala pertanyaan seluruh Krama Adat Desa Adat Serangan dalam pertanggung jawaban atas dana desa adat tersebut.
“Ini biar jelas masalahnya, saya selaku Bandesa saat ini menanggung beban yang luar biasa, jangan sampai saya yang tidak ikut-ikutan dalam masalah ini, dianggap menikmati hasil penjualan tersebut. Cara-cara seperti ini kan melecehkan desa adat, saya berharap Polda Bali mampu mengungkap kasus ini,” tutupnya. Red












