Saluran Irigasi Sepanjang 50 Meter di Munggu Ditutup Investor

Saluran irigasi munggu
Petugas Satpol PP Badung meninjau saluran irigasi yang ditutup di Desa Munggu. Foto : Ist

BADUNG – balinusra.com | Penutupan saluran irigasi sepanjang 50 meter di Subak Piling, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, memicu sorotan masyarakat. Investor menutup saluran aktif tersebut dengan beton, padahal petani masih memanfaatkan aliran airnya untuk sawah di sekitarnya.

Penutupan saluran irigasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani. Mereka menilai tindakan tersebut berpotensi mengganggu sistem pengairan subak yang selama ini menopang pertanian setempat.

Menindaklanjuti pembetonan itu, Satpol PP Kabupaten Badung melayangkan surat panggilan kepada pihak investor. Satpol PP menjadwalkan pemanggilan pada Senin, 5 Januari 2026.

Selain investor, Satpol PP juga memanggil sejumlah pihak terkait. Mereka melibatkan pekaseh subak, Perbekel Desa Munggu, serta organisasi perangkat daerah terkait, termasuk Dinas PUPR Kabupaten Badung.

Hasil Observasi di Lapangan

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Badung, I Nyoman Kardana, menyampaikan bahwa pihaknya mengirim surat pemanggilan pada Selasa (30/12). Sebelumnya, Satpol PP menurunkan tim untuk melakukan observasi langsung ke lokasi.

Dalam observasi tersebut, petugas menemukan saluran irigasi yang tertutup beton sepanjang 50 meter.

“Iya, kami sudah turun dan menemukan saluran irigasi ditutup beton sepanjang 50 meter di Subak Piling, Munggu,” ujarnya.

Kardana berharap investor dapat menjelaskan maksud dan tujuan pembetonan saluran irigasi tersebut. Satpol PP juga meminta Dinas PUPR memberikan pendapat terkait dugaan pelanggaran aturan.

“Pada 5 Januari 2026 kami panggil yang bersangkutan. Kami minta klarifikasi, dan kami minta PUPR menilai apakah bangunan ini melanggar aturan atau tidak,” kata Kardana.

Hingga kini, Satpol PP belum mengetahui latar belakang penutupan saluran irigasi tersebut. Kardana menegaskan pihaknya menunggu hasil klarifikasi dan kajian teknis dari Dinas PUPR.

“Nanti kita panggil dulu,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa Perda pada prinsipnya melarang pembangunan di atas saluran irigasi dan sungai. Namun, Satpol PP tetap menunggu kepastian teknis sebelum mengambil tindakan lanjutan.

Selain di Subak Piling, Kardana mengungkapkan adanya kasus serupa di subak lain di wilayah Desa Munggu. Pada kasus tersebut, pihak terkait telah melakukan pembongkaran bangunan.

“Sebenarnya ada dua kasus. Satu di Subak Piling dan satu lagi di subak lain di Desa Munggu, tapi saya lupa nama subaknya,” ujarnya. Baiq

TERP HP-01