13 Bangunan Melanggar Tata Ruang di DTW Jatiluwih Ditutup

IMG-20251203-WA0000

Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Jatiluwih

 

TABANAN – balinusra.com | Sebanyak 13 bangunan di kawasan Daerah Tujuan Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan, ditutup karena dinilai melanggar tata ruang. Bangunan yang sebagian besar berfungsi sebagai akomodasi pariwisata itu diketahui berdiri di kawasan subak yang termasuk Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) serta Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sehingga wajib dibongkar sesuai ketentuan yang berlaku.

Temuan tersebut terungkap saat Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan tersebut. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengatakan bahwa keberadaan bangunan yang melanggar telah melalui proses kajian dan penetapan sebelum akhirnya ditutup.

“Sekarang dilaksanakan penutupan sementara secara simbolis, dan ke depan bangunan-bangunan tersebut harus dibongkar,” tegas Supartha saat ditemui di sela-sela sidak, Selasa (2/12/2025).

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan sebelumnya telah mengeluarkan tiga kali surat peringatan kepada seluruh pemilik bangunan. Namun, karena tidak ada tindak lanjut, proses penertiban kini harus dilakukan. “Prinsipnya, seluruh kegiatan di wilayah LP2B dan LSD harus disterilkan dari bangunan,” ujarnya.

Tindakan pembongkaran bangunan di kawasan LP2B dan LSD mengacu pada berbagai regulasi, salah satunya Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pasal 39 UU tersebut menegaskan bahwa bangunan dapat dibongkar apabila tidak laik fungsi, tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), menimbulkan bahaya, atau tidak sesuai dengan tata ruang.
Selain itu, perlindungan kawasan pertanian yang secara khusus diatur dalam regulasi tata ruang juga memperkuat keputusan pembongkaran, mengingat wilayah Subak Jatiluwih merupakan kawasan warisan budaya dunia yang harus dijaga keberlanjutannya.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi, menyampaikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil pemilik belasan bangunan tersebut. Pelaksanaan pembongkaran akan dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tabanan.

“Bangunan-bangunan itu melanggar tata ruang dan wajib mengembalikan fungsi lahannya menjadi sawah, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pembongkaran ini diharapkan mampu menjaga kelestarian kawasan Subak Jatiluwih sekaligus memastikan bahwa pengembangan pariwisata tetap berjalan sesuai aturan demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan budaya Bali. Baiq

TERP HP-01