Pemerintah Jaga Bunga Rumah Subsidi Tetap 5 Persen, BSPS Diperkuat untuk Rumah Tidak Layak Huni

Bali Nusra - Kunker Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa serta Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana saat mendampingi kunjungan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri, Mohammad Tito Karnavian dan Kepala Staf Kepresidenan RI, M. Qodari di Kota Denpasar pada Senin (24/11).

DENPASAR – balinusra.com | Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah di tengah dinamika ekonomi global, pemerintah memastikan bunga kredit rumah subsidi tetap berada di tingkat 5 persen. Selain itu, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) turut diperkuat untuk membantu masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Maruarar Sirait, saat melakukan kunjungan kerja di Kota Denpasar, Senin (24/11).

Maruarar mengungkapkan bahwa masih terdapat sekitar 26,9 juta unit rumah tidak layak huni di Indonesia. Karena itu, pemerintah terus meningkatkan intervensi agar masyarakat dapat memiliki hunian yang bermartabat.

“Tahun ini negara membantu renovasi 45 ribu rumah agar menjadi layak huni. Tahun depan, Bapak Presiden meningkatkan jumlahnya sangat besar, dari 45 ribu menjadi 400 ribu unit. Untuk Kota Denpasar, kita akan bantu 100 perbaikan sesuai aturan dan persyaratan,” jelas Maruarar.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Denpasar dalam menyediakan landasan hukum pembebasan BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ia menilai pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewakadarma sudah berjalan sangat baik dan memudahkan masyarakat.

“Tugas kita adalah membantu masyarakat, meringankan bebannya. Di MPP Kota Denpasar pelayanannya sudah cepat, tentu dengan catatan persyaratan lengkap. Ini sangat baik untuk pelayanan publik,” ujarnya.

Maruarar menambahkan, pemerintah pusat telah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sesuai arahan Presiden. Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dahulu dikenal sebagai IMB  juga digratiskan.

“PBG atau persetujuan bangunan gedung, yang dulu namanya IMB, kini sudah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Itu sudah berjalan dan dimonitor oleh Bapak Mendagri agar diterapkan oleh para bupati dan wali kota,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menegaskan komitmen Pemkot Denpasar untuk terus meningkatkan pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan motto Sewakadarma, bahwa melayani adalah kewajiban.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sesuai motto bahwa melayani adalah kewajiban,” tegasnya.

Ia menyatakan bahwa Pemkot Denpasar siap mendukung realisasi berbagai program perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini diwujudkan melalui diterbitkannya Perwali Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi PBG bagi MBR dan Perwali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembebasan BPHTB untuk kelompok yang sama.

“Pada prinsipnya, kami siap mendukung program perumahan bagi MBR. Namun perlu ada penyesuaian di beberapa titik, terutama terkait perbaikan rumah tidak layak huni yang berdiri di atas tanah bukan milik pribadi. Jika ini bisa ditangani, penanganan kawasan kumuh di Denpasar dapat lebih maksimal,” ungkapnya.

TERP HP-01