DENPASAR – balinusra.com | Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Klungkung I Made Satria memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung karena telah melakukan lima jenis pelanggaran berat.
Selain itu, Koster dan Satria, juga meminta PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group selaku investor pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) untuk melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama enam bulan.
“Selanjutnya agar dilakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama tiga bulan,” kata Koster saat memberikan keterangan pers di Jaya Sabha, Denpasar, pada Minggu, 23 November 2025.
Koster menegaskan, apabila PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Keputusan tegas Koster ini diambil setelah sebelumnya menerima rekomendasi dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali.
Dalam kesempatan itu, Koster menyampaikan ada tiga jenis bangunan yang dibangun oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group di Kawasan Pantai Kelingking tersebut yakni bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing), dengan luas 563,91 m2 berada di bibir jurang; bangunan Jembatan Layang Penghubung Entrance menuju Lift Kaca, dengan panjang 42 m dan bangunan Lift Kaca, Restoran, dan pondasi (bore pile), dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m.
Tetapi, ada sejumlah aturan yang dilanggar dalam pembangunan Lift Kaca di kawasan tersebut dan pihaknya mencatat ada lima jenis pelanggaran yakni Pelanggaran Pertama, Pelanggaran Tata Ruang, yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029.
Bentuk pelanggarannya pembangunan Lift Kaca dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan. Pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat Rekomendasi Gubernur Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Berikutnya tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang, ridak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025 dan sebagian besar bangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kedua, Pelanggaran Lingkungan Hidup, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Bentuk pelanggarannya tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung.
Ketiga, Pelanggaran Perizinan, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Bentuk pelanggarannya, kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang.
Demikian pula persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) dengan luas 563,91 m2, yang tidak mencakup bangunan Jembatan Layang Penghubung dengan panjang 42 m dan Lift Kaca dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m.
Keempat, Pelanggaran Tata Ruang Laut, yang diatur dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali.
Bentuk pelanggarannya yakni bangunan pondasi beton (bore pile) yang terbangun, berada di Kawasan Konservasi Perairan, pada zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional, tidak diperbolehkan pembangunan bangunan wisata termasuk bangunan lift.
Kelima, Pelanggaran Pariwisata Berbasis Budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Bentuk pelanggarannya karena mengubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW).
Gubernur Koster dalam kesempatan itu juga memaparkan ada empat rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali terkait pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking yakni menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan Lift Kaca dan melakukan penutupan dan pembongkaran pembangunan Lift Kaca.
Selanjutnya segala biaya yang timbul dalam pembongkaran Lift Kaca menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, sebagaimana batas waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi terakhir, apabila pembongkaran Lift Kaca tidak dilaksanakan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagaimana batas waktu yang sudah ditentukan, maka Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama-sama Pemerintah Provinsi Bali, akan melakukan pembongkaran konstruksi bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah Provinsi Bali mengambil pilihan tindakan tegas agar ke depan penyelenggaraan usaha/investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali,” ujar Koster.
Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan.
Koster menegaskan, Pemerintah Provinsi Bali sangat membutuhkan dan mendukung investasi di Bali yang diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepatutan, dan kepantasan dalam rangka memajukan pariwisata dan perekonomian Bali secara berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Ia mengingatkan bahwa kegiatan investasi di Bali ke depan, hendaknya didasarkan atas niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara bijak.
“Kegiatan investasi, bukan berorientasi pada eksploitasi yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal, serta masa depan generasi Bali,” kata Koster menegaskan. Baiq












