MATARAM – balinusra.com | Komisi IX DPR RI menyoroti lambannya proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Nusa Tenggara Barat yang dinilai menjadi salah satu penyebab meningkatnya PMI non-prosedural. Hal itu terungkap dalam kunjungan kerja Panitia Kerja Komisi IX DPR RI ke Kota Mataram, Kamis (20/11/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Komisi IX juga menetapkan Kota Mataram sebagai salah satu lokasi pengawasan PMI. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat upaya perlindungan terhadap calon PMI di daerah-daerah kantong migran.
Anggota Komisi IX DPR RI Dapil NTB II, H. Muazzim Akbar, mengungkapkan bahwa proses pemberangkatan PMI melalui jalur resmi masih memerlukan waktu yang sangat panjang. Mulai dari pendaftaran, penerbitan paspor, hingga pengurusan visa kerja, semuanya bisa berlangsung hingga tiga bulan.
“Lamanya proses resmi dan tidak aktifnya Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) membuat masyarakat memilih jalur nonprosedural. Ini memicu maraknya PMI ilegal di NTB,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan LTSA sangat penting untuk mempermudah dan mempercepat administrasi calon PMI. Namun hingga kini, layanan tersebut dinilai tidak berjalan optimal.
Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, S.E., M.IP., menyampaikan berbagai permasalahan yang dialami calon PMI, baik dari sisi regulasi maupun proses pra-penempatan. Ia mengapresiasi kunjungan Komisi IX yang dinilainya memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan kondisi di lapangan.
“Komisi IX mendengarkan langsung apa yang menjadi permasalahan PMI di NTB, dan hasil pembahasan di sini akan dibawa ke tingkat pusat,” kata Wagub. Baiq












