DENPASAR – balinusra.com | Sebanyak 20 pelaku usaha dari berbagai daerah di Bali mengikuti kegiatan jemput bola registrasi Nomor Izin Edar (NIE) yang digelar Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 11–12 November 2025, di Kantor BBPOM Denpasar.
Pada hari kedua, program tersebut berhasil menerbitkan 16 izin edar hanya dalam sehari. Para peserta dibagi menjadi dua kelompok sesuai jadwal, dan masing-masing didampingi petugas BBPOM Denpasar untuk melengkapi dokumen administrasi.
Sementara itu, petugas BPOM di Jakarta turut siaga secara daring untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan persetujuan izin. Produk yang diajukan pelaku usaha beragam, mulai dari pangan olahan hingga minuman beralkohol khas Bali, seperti arak.
Kepala BBPOM Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, mengungkapkan antusiasme peserta sangat tinggi. Mereka mengikuti setiap tahapan dengan semangat karena biasanya proses registrasi di luar program jemput bola memakan waktu hingga satu bulan atau lebih.
“Pelaku usaha menginginkan lebih sering diadakan kegiatan ini, karena lebih efektif pasti dibanding mereka sendirian. Waktunya lebih lama ya,” kata Ayu Aryapatni.
Ia menekankan, pelaku usaha yang ingin mengurus izin edar tidak perlu menggunakan jasa calo. Menurutnya, lebih baik setiap tempat usaha menugaskan satu karyawan khusus untuk menangani perizinan ke BBPOM.“Para petugas BBPOM akan selalu mendampingi jika pelaku usaha mengalami kesulitan dalam melengkapi dokumen yang diperlukan,” ujarnya.
Aryapatni menyoroti masih banyak pelaku UMKM yang dirugikan oleh praktik percaloan. Beberapa bahkan mengaku mengeluarkan biaya hingga ratusan juta rupiah untuk satu izin produk. Padahal, jika diurus langsung ke BBPOM, biayanya tidak sampai Rp1 juta, dan beberapa jenis izin bahkan bisa diperoleh tanpa biaya.
“Kami dapat informasi terkait calo sangat memberatkan pelaku usaha. Padahal registrasi produk tidak mahal. Ada pelaku usaha yang mengaku mengeluarkan 150 juta dan keluarkan lagi 4 juta per varian. Ya kalau pelaku usaha besar. Tetapi kalau UMKM, gimana. Ini yang memberatkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sesuai peraturan perundang-undangan, produk Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik wajib memiliki izin edar dari BPOM. Produk yang telah memiliki izin edar lebih mudah mendapatkan kepercayaan masyarakat dan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang di pasar.
Salah satu peserta, Gede Miasa, menyampaikan bahwa produk cokelat yang dihasilkan perusahaannya sebagian telah memiliki izin edar. Kali ini, ia datang untuk mendaftarkan produk baru mereka. “Izin edar sangat penting untuk meningkatkan citra produk kami,” ujarnya. Baiq












