DENPASAR – balinusra.com | Masyarakat Desa Adat Jimbaran mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali untuk menyampaikan aspirasi terkait lahan seluas 280 hektare yang saat ini dikuasai oleh PT Jimbaran Hijau, Rabu (5/11/2025). Sebelumnya, mediasi antara Desa Adat Jimbaran dan PT Jimbaran Hijau pada Senin (3/11/2025) belum membuahkan kesepakatan.
Bendesa Adat Jimbaran, I Gusti Made Rai Dirga Arsana, menjelaskan kedatangan mereka bertujuan untuk mengadukan permasalahan yang dialami krama desa. Ia menyebut selama ini warga kesulitan bersembahyang di pura yang berada di kawasan lahan milik PT Jimbaran Hijau karena aksesnya dibatasi.
“Izin dulu ke PT (Jimbaran Hijau), kemudian kalau misalkan tidak ada petugas yang pegang kunci, yang pegang kunci gemboknya di portal itu ya nggak bisa masuk. Nah itu yang terjadi,” ungkap Gusti Made Rai.
Menurutnya, pihak desa sudah pernah mengadukan hal ini kepada perusahaan, namun respons yang diterima belum menyelesaikan persoalan.
“Tapi faktanya jalannya dirusak, di depan dipasangkan portal, dikunci dan seterusnya. Jadi harus izin. Ini kan sangat aneh kita mau sembayang kok izinnya kepada orang. Ini agak aneh juga gitu,” tandasnya.
Gusti Made Rai menambahkan, persoalan ini telah berlangsung sejak sekitar tahun 2010-an atau lebih dari 15 tahun. Masyarakat Desa Adat Jimbaran yang mulai kehilangan kesabaran akhirnya memutuskan melaporkan kasus ini ke berbagai pihak. Terlebih setelah keluarnya paruman desa tahun 2014 yang menyatakan pejabat dilarang menandatangani perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
“Dan seharusnya kalau tanah itu diserahkan 1994, SHGB itu berakhir 2019. Setelah 2019 lah kami mencoba berkirim surat ke Jimbaran Hijau dan seterusnya, tetapi responnya memang tidak pernah ada kami diberikan apapun terkait dengan perizinan,” jelasnya.
Ia berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap status lahan yang dikuasai perusahaan, apalagi masa berlaku SHGB disebut telah habis.
“Sebetulnya SHGB yang tidak dilakukan tindakan perbaikan atau perubahan untuk peruntukan lahan itu, 3 tahun tidak digunakan atau ditelantarkan misalnya, sudah kembali kepada negara. Kan itu aturan pemerintah. Nah kami berharap negara segera hadir di wilayah negara ini untuk mengambil keputusan sesuai dengan aturan yang dibuat oleh negara,” ujarnya.
Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi warga dengan memanggil PT Jimbaran Hijau dan BPN Provinsi Bali untuk memberikan klarifikasi resmi.
“Minggu depan kami akan jadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami ingin semua pihak duduk bersama agar masalahnya jelas. DPRD juga akan turun ke lapangan untuk mengecek langsung kondisi di sana,” kata Made Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali.
Selain menyoroti masalah akses pura, Pansus DPRD Bali juga akan mendalami aspek legalitas penggunaan dana hibah pemerintah yang disebut digunakan untuk pembangunan di lahan sengketa.
“Kita pastikan dulu apakah izin dan legalitas hibahnya sesuai. Kalau tidak, tentu akan kami rekomendasikan untuk dievaluasi,” tegasnya.












