KLUNGKUNG – balinusra.com | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali bersama Satpol PP Bali memasang garis Pol PP Line dan menghentikan sementara aktivitas pembangunan proyek lift kaca setinggi 180 meter di Pantai Kelingking, Nusa Penida.
Keputusan tegas ini diambil usai tim Pansus melakukan peninjauan lapangan dan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak pada Jumat (31/10/2025).
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa proyek bernilai Rp200 miliar tersebut bermasalah secara hukum dan melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Kalau dari segi Undang-Undang, sudah tidak boleh. Jadi, yang mengeluarkan izin pun nanti bisa kena pidana,” ujar Supartha di lokasi sidak.
Menurutnya, lokasi proyek berada di kawasan mitigasi bencana, area yang secara legal dilarang untuk pembangunan skala besar. Bila nantinya terbukti tak mengantongi izin resmi, kegiatan harus dihentikan dan bangunan dibongkar.
Sementara itu, Direktur PT Bangun Nusa Properti (BNP), I Komang Suantara, selaku mitra lokal investor asal Tiongkok, menyatakan bahwa proyek tersebut telah memiliki izin resmi sejak 2023 dan telah melalui kajian lingkungan serta uji kekuatan tanah.
Ia menuturkan, investasi sebesar Rp200 miliar itu dialokasikan untuk pengembangan kawasan wisata modern di Pantai Kelingking, dengan Rp60 miliar di antaranya khusus untuk pembangunan lift kaca.
“Proyek ini bertujuan mempermudah akses wisatawan dan meningkatkan PAD Klungkung,” ujarnya.
Meski begitu, pihak investor menyatakan menghormati keputusan Pansus TRAP dan Satpol PP Bali untuk menghentikan sementara proyek yang sudah mencapai 70 persen tersebut.
Temuan berbeda disampaikan oleh Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
Menurutnya, proyek lift kaca melanggar dua ketentuan krusial, yakni: masuk dalam wilayah perlindungan kawasan setempat dan melanggar ketentuan sempadan pantai.
“Padahal, dalam izinnya hanya disebut pemanfaatan tebing. Dengan demikian, proyek ini melanggar dan harus dihentikan,” tegas Dharmadi.
Proyek ini merupakan hasil kerja sama antara PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group (investor Tiongkok) dan PT Bangun Nusa Properti (BNP) bersama Desa Adat Bunga Mekar sejak tahun 2023.
Perbekel Desa Bunga Mekar, I Wayan Yasa, mengatakan bahwa sosialisasi proyek sudah dilakukan beberapa kali dan masyarakat Banjar Karang Dawa telah menyetujui rencana tersebut. Namun, pihak desa tidak mengetahui detail perizinan resmi karena hal itu diurus langsung oleh pihak investor ke pemerintah pusat.
Kini, nasib proyek lift kaca yang sempat viral dan menuai polemik publik ini menunggu hasil pemeriksaan lanjutan Pansus TRAP dan aparat penegak hukum. Baiq












