BADUNG – balinusra.com | Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa sembari menunggu pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), daerahnya tetap membutuhkan incinerator untuk penanganan sampah.
Menurutnya, PSEL merupakan program pemerintah pusat yang direncanakan mulai groundbreaking pada awal 2026 dan diperkirakan baru bisa beroperasi pada tahun 2027.
“Sederhananya adalah kalau kita berbicara soal PSEL itu 2027 baru bisa kita lihat (beroperasi) sedangkan soal pengolahan sampah kan tidak bisa kita menunggu 2027,” ujar Adi Arnawa di Gedung DPRD Badung, Rabu (29/10/2025).
Ia mengakui bahwa penggunaan incinerator dalam pengolahan sampah memang dilarang oleh Menteri Lingkungan Hidup. Namun, incinerator yang akan digunakan nantinya adalah jenis yang telah lolos uji emisi.
Adi Arnawa mengungkapkan bahwa dirinya telah menanyakan langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup terkait pemanfaatan incinerator tersebut. Dari hasil komunikasi itu, ada jenis incinerator yang telah lulus uji emisi dan bisa dijadikan pertimbangan untuk digunakan di Badung.
“Saran dari Menteri Lingkungan Hidup gak diizinkan untuk pembakaran incinerator, tetapi ada kriteria semacam incinerator yang sudah lulus uji emisi dari Menteri Lingkungan Hidup. Nah ini yang mungkin akan kita kejar selama 2 tahun ini (sebelum PSEL beroperasi),” tandasnya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat memfasilitasi pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dinamakan PSEL Denpasar Raya. Pembangunan ini akan menggunakan dana dari Danantara dengan lahan seluas 6 hektare yang dihibahkan oleh Pelindo. Baiq












