LOMBOK TENGAH – balinusra.com | Sebanyak 45 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Lombok Tengah mendapatkan program revitalisasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Total anggaran yang digelontorkan mencapai lebih dari Rp44 miliar, dengan nominal yang diterima tiap sekolah berbeda-beda.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah, Lalu Zaenuri, menjelaskan bahwa pada tahap pertama tahun 2025, Kabupaten Lombok Tengah maupun wilayah NTB belum memperoleh bantuan, meskipun Presiden telah melakukan groundbreaking untuk lima sekolah di Indonesia.
Tahap kedua program ini mulai berjalan pada 19 Agustus 2025 dengan mencakup 21 sekolah. Kemudian berlanjut pada tahap ketiga untuk 19 sekolah dan tahap keempat untuk lima sekolah lainnya.
“Totalnya ada 45 SD se-Lombok Tengah yang reguler atau perpindahan dari DAK. Awalnya, dana rehab ini sempat mau dibawa ke PUPR, tapi setelah Presiden dilantik dikembalikan lagi ke Kementerian Pendidikan,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Menurut Zaenuri, usulan program revitalisasi tersebut sudah diajukan sejak Agustus 2024 melalui aplikasi KRISNA yang dikelola tiga kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendidikan.
Ia menuturkan, besaran dana yang diterima tiap sekolah disesuaikan dengan kondisi dan tingkat kerusakan bangunan, berdasarkan standar penilaian dari Kementerian PUPR.
“Besaran bantuan dihitung berdasarkan kebutuhan sekolah yang tertera di Dapodik. Misalnya, jika kekurangan ruang kelas baru (RKB), maka otomatis akan diberikan RKB. Begitu juga dengan perpustakaan, toilet, dan UKS. Setelah Dapodik di-cut off oleh kementerian, tidak bisa lagi diusulkan tambahan,” jelasnya.
Pelaksanaan proyek revitalisasi dilakukan secara swakelola. Sekolah menjadi pihak yang langsung menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan kementerian, sementara dinas hanya berperan dalam melakukan pemantauan di lapangan.
“Kalau ada pelanggaran dalam proyek, risikonya ditanggung pihak sekolah,” tegasnya.
Untuk mendukung pelaksanaan, fasilitator program berasal dari Universitas Mataram (Unram) yang terdiri atas para dosen, sedangkan konsultan ditunjuk oleh sekolah dengan rekomendasi dari dinas. Pencairan dana dilakukan dalam dua tahap, yaitu 70 persen pada tahap pertama dan 30 persen pada tahap kedua setelah progres fisik mencapai 50 persen.
“Begitu progres fisik mencapai 50 persen barulah bisa mengajukan pencairan tahap kedua. Harus bersurat ke dinas, melampirkan laporan konsultan, serta pemeriksaan dari fasilitator sebelum dikirim ke pusat,” pungkasnya. Baiq












