I Wayan Puspa Negara
BADUNG – balinusra.com | Penutupan akses jalan di kawasan Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK) sempat menuai keberatan warga setempat. Setelah mendapat sorotan, manajemen GWK akhirnya melakukan pembongkaran sebagian tembok pembatas. Namun, langkah itu dinilai belum cukup.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Badung sekaligus Anggota Komisi I, I Wayan Puspa Negara, menegaskan bahwa seluruh tembok pembatas GWK yang berdiri di kawasan jalan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung harus segera dibongkar.
“GWK tidak cukup hanya membuka sebagian akses jalan. Semua tembok yang menghalangi aktivitas warga harus dibongkar, dipindahkan, atau digeser karena mengurangi ruang gerak masyarakat di sekitar kawasan,” tegasnya di Kantor Sekretariat DPRD Badung, Senin (6/10/2025).
Puspa Negara mengungkapkan, hasil penelusuran menunjukkan tembok GWK berdiri di atas Daerah Milik Jalan (Damija) yang merupakan aset Pemkab Badung. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, kawasan Damija hanya boleh digunakan untuk utilitas publik seperti tiang listrik, tiang telepon, saluran air, trotoar, dan gorong-gorong.
“Kalau digunakan untuk utilitas publik tidak masalah. Tapi kalau untuk tembok pembatas, itu jelas pelanggaran,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, garis sempadan jalan dengan lebar delapan meter memiliki batas empat meter dari tepi jalan yang tidak boleh dibangun bangunan permanen. “Meski sertifikat GWK mungkin masih menyisakan 40–50 cm dari tepi jalan, kawasan itu tetap masuk area Damija, jadi tidak boleh ada tembok,” jelasnya.
Puspa Negara meminta pihak GWK bersikap bijak dengan membongkar seluruh tembok pembatas yang masih tersisa di kawasan tersebut. Ia menilai keberadaan tembok itu justru menimbulkan kesan eksklusif dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Investasi seharusnya membawa kenyamanan dan pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat. Jika malah menghambat aktivitas warga, maka nilai investasinya perlu dipertanyakan,” tandasnya.
Ia pun menekankan pentingnya harmonisasi antara pengelola GWK dan masyarakat. “Kami mohon kesadaran pihak GWK untuk mengembalikan marwah jalan sebagaimana mestinya. Damija adalah ruang publik, bukan tempat mendirikan tembok,” pungkasnya. Baiq