Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Ist
JAKARTA – balinusra.com | Pengumuman mengenai tunjangan rumah bagi anggota DPR RI sebesar Rp50 juta per bulan memantik reaksi keras publik. Banyak yang kecewa, sebab di tengah kebijakan efisiensi yang dijalankan Presiden Prabowo Subianto, para wakil rakyat justru dinilai mendapat tambahan fasilitas.
Menanggapi polemik tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa tunjangan bulanan itu diberikan karena DPR periode 2024–2029 tidak lagi memperoleh rumah dinas. Dana sebesar Rp50 juta per bulan dialokasikan khusus untuk kontrak rumah bagi para anggota DPR.
“Sehingga dipandang perlu memberikan fasilitas rumah berupa dana kontrak,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa (26/8/2025).
Dasco menegaskan, tunjangan itu hanya diberikan selama setahun, mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Skema angsuran bulanan dipilih karena anggaran tidak memungkinkan dibayarkan sekaligus di awal masa jabatan. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kontrak rumah anggota DPR selama lima tahun.
“Mulai November 2025, tunjangan Rp50 juta itu sudah tidak ada lagi. Mungkin penjelasan sebelumnya kurang lengkap sehingga menimbulkan polemik di masyarakat,” jelasnya. Baiq