Petani Terancam Dibebani Pajak Pertanian, Prof. Luh Suriati: Sebaiknya Dibebaskan

IMG_20250821_164505

Lahan pertanian di Kabupaten Karangasem. Foto : Zohra

 

DENPASAR – balinusra.com | Tingginya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Kondisi ini juga mendapat perhatian dari Dekan Fakultas Pertanian Sains dan Teknologi (FPST) Universitas Warmadewa, Prof. Ir. Luh Suriati, M.Si., khususnya terkait beban pajak pada bidang pertanian.

Prof. Suriati menyoroti bahwa lahan pertanian menjadi salah satu objek yang terbebani pajak. Menurutnya, hal ini justru dapat mempersulit keberlangsungan usaha para petani yang selama ini bergantung pada lahan dan hasil pertanian mereka.

Ia menegaskan, sektor pertanian seharusnya mendapat perlindungan khusus. Dengan keterbatasan penghasilan, petani akan semakin berat menjaga lahan pertanian jika dibebani pajak tinggi. Padahal, peran mereka sangat vital dalam penyediaan pangan bagi masyarakat secara nasional.

Prof. Ir. Luh Suriati, M.Si

“Nah maka dari itu ini memang perlu peran serta pemerintah menyikapi hal ini agar sedikit berpihak lah kepada petani,” ujarnya, Kamis (21/8/2025) di Denpasar.

Lebih lanjut, Prof. Suriati mengimbau agar pemerintah meninjau kembali kebijakan terkait pajak di sektor pertanian. Menurutnya, jika pembebasan pajak tidak memungkinkan, setidaknya ada upaya untuk menekan angka pajak serendah mungkin.

Dengan langkah tersebut, diharapkan petani tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus tetap mampu menjaga ketahanan pangan. Baiq

TERP HP-01