DENPASAR – balinusra.com | Gubernur Bali Wayan Koster menilai Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang diberlakukan bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali belum berjalan maksimal. Menurutnya, salah satu penyebabnya adalah Perda Bali No. 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam Bali belum mengatur imbal jasa bagi pelaku usaha yang terlibat sebagai mitra manfaat dan endpoint PWA.
“Saat itu intensif dan imbal jasa tidak kita atur dalam Perda karena itulah kita melakukan perubahan Perda menjadi Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2025 dan astungkara disetujui oleh Kemendagri termasuk juga dengan Pergubnya,” kata Koster.
Koster memaparkan, capaian PWA pada tahun 2024 hanya mencapai Rp318 miliar atau 32% dari total yang seharusnya dibayarkan wisatawan mancanegara. Sementara itu, pada tahun 2025 hingga pertengahan Agustus, realisasi PWA baru mencapai Rp229 miliar atau 34% dari total jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali.
“Belum maksimal. Masih sangat jauh dari harapan kita,” ujarnya di hadapan seluruh pelaku usaha pariwisata se-Bali dalam acara yang digelar di Art Centre Denpasar, Jumat (15/8).
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Koster memberikan kesempatan kepada seluruh pelaku usaha pariwisata di Bali untuk berpartisipasi aktif dengan melakukan kerja sama sebagai mitra manfaat dan endpoint dalam rangka optimalisasi pungutan wisatawan asing.
“Mitra manfaat dan endpoint dapat diberikan imbal jasa setinggi-tingginya 3% dari perolehan pembayaran dan akan dibayarkan tiap triwulan,” jelasnya.
Ia berharap pelaku usaha pariwisata dapat turut berkontribusi aktif dalam menyukseskan program PWA dengan mendaftar sebagai mitra manfaat atau endpoint. Adapun hasil PWA nantinya akan difokuskan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, peningkatan kualitas pelayanan kepariwisataan budaya Bali, serta penanganan sampah.
“Hasil pungutan dari wisatawan asing sungguh-sungguh memberikan manfaat nyata bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam penyelenggaraan kepariwisataan Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. Hasilnya akan digunakan antara lain untuk melindungi lingkungan alam, kebudayaan, dan aura spiritual Bali; menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan asing selama berada di Bali; meningkatkan pembangunan infrastruktur dan transportasi ramah lingkungan; penanganan sampah; dan meningkatkan layanan informasi kepariwisataan,” jelasnya.
Koster menegaskan, Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan informasi penerimaan serta penggunaan hasil pungutan bagi wisatawan asing secara transparan dan akuntabel. Baiq












