BULELENG – balinusra.com | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengambil tindakan tegas terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial LAH (Lk, 32) dan CWK (Pr, 32). Keduanya dideportasi karena terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang mereka miliki.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa pendeportasian dilakukan menyusul hasil patroli siber oleh Tim Inteldakim pada 23 Juni 2025. Tim menemukan aktivitas mencurigakan dua WNA yang diduga bekerja sebagai instruktur selam di Bali, sekaligus melakukan promosi jasa menyelam melalui media sosial.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah Bali, khususnya di Kabupaten Karangasem, Buleleng, dan Jembrana, mematuhi peraturan yang ada. Aktivitas yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut jelas bertentangan dengan tujuan diberikannya izin tinggal keimigrasian,” tegas Hendra.
Pelanggaran ini melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang Tindakan Administratif Keimigrasian, termasuk pendeportasian dan penangkalan.
Proses deportasi dilakukan pada 3 Juli 2025, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD 0178, dengan tujuan akhir Kuala Lumpur, Malaysia.
Kantor Imigrasi Singaraja kembali mengingatkan seluruh WNA yang tinggal di Bali untuk menaati aturan keimigrasian.“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat merusak iklim investasi, pariwisata, dan keberlanjutan lingkungan Bali sebagai destinasi dunia,” pungkasnya.