DENPASAR – balinusra.com | Gubernur Bali, Wayan Koster, menginstruksikan Tim Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) untuk menertibkan dan menindak tegas pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Instruksi tersebut disampaikan Gubernur saat memimpin rapat percepatan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai seperti tas kresek, pipet, styrofoam, dan minuman kemasan plastic di Gedung Kerthasabha, Jayasabha, Selasa (10/6).
Menurut Gubernur Koster, sejak diberlakukan, Pergub 97/2018 cukup berhasil diterapkan di pasar modern, pusat perbelanjaan, hotel, dan rumah makan. Namun, implementasi di pasar tradisional dinilai masih sangat lemah.
“Di pasar tradisional saya lihat menurun komitmennya, makin banyak yang pakai tas kresek. Kita harus intensifkan pengawasan, kita harus kerja keras. Dalam pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini kita harus tegas, tidak ada kompromi lagi,” tegasnya.
Gubernur Koster menekankan pentingnya kerja keras dan sinergi seluruh pihak, dari tingkat desa hingga provinsi. Ia juga meminta Tim PSP PSBS yang beranggotakan 11 kelompok kerja dari 12 sektor dan dikomandoi oleh 10 OPD Pemprov Bali untuk menyusun peta jalan (masterplan) dan melaporkan perkembangan program setiap bulan.
“Seluruh tim yang terlibat harus bergerak cepat, buat tahapan pencapaian tiap bulannya beserta tolak ukurnya. Semua bersinergi dan bekerja nyata agar sampah di Bali tertanggulangi dengan baik dan Bali menjadi bersih dan indah,” tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng itu.
Koordinator Tim PSP PSBS, Dr. Luh Riniti Rahayu, dalam rapat tersebut melaporkan bahwa sosialisasi Pergub 97/2018 telah dilakukan di pasar tradisional, tetapi belum ada implementasi nyata. Pedagang dan pembeli masih banyak menggunakan tas kresek untuk membawa barang belanjaan.
Dr. Riniti mengungkap bahwasannya di pasar tradisional sudah disosialisasikan Pergub 97 Tahun 2018 namun implementasinya tidak ada. Baik pedagang maupun pembeli masih menggunakan tas kresek untuk membungkus maupun membawa barang belanjaan. Tidak hanya itu, dalam laporan hasil kajian Tim PSP PSBS juga disampaikan bahwa timbulan harian sampah mencapai 3.436 ton dimana 64,86% organic dan 17,25% plastik.
“Kesadaran masyarakat akan pemilahan sampah dari sumber juga masih rendah dan masih kurangnya kepedulian dan pemahaman aparat desa akan pergub juga menjadi penyebab belum optimalnya implemntasi pergub di lapangan,” imbuhnya.
Ditambahkannya dari 716 desa/kelurahan hanya ada 290 desa yang mempunyai TPS3R atau dengan kata lain 426 desa/kelurahan yang tidak mempunyai TPS3R.Hal ini diperparah dengan kondisi dari 290 TPS3R yang ada, 90 % masih bermasalah dalam hal kapasitas, tata Kelola, SDM dan anggaran. Baiq