JAKARTA – balinusra.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) internal yang berisi pedoman pemberantasan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan entitas sejenis, termasuk Danantara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa surat edaran ini bersifat internal dan ditujukan kepada seluruh unit kerja di lingkungan KPK. “SE ini sebagai pedoman pelaksanaan tugas dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, penindakan, maupun koordinasi dan supervisi,” ujar Budi dikutip dari mcwnews.com, Senin (19/5/2025)., Senin (19/5/2025).
Penerbitan surat edaran ini menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dalam beleid terbaru itu, direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
Klausul tersebut sempat memunculkan kekhawatiran bahwa KPK kehilangan kewenangan untuk menindak praktik korupsi di tubuh BUMN. Namun, KPK menegaskan masih memiliki ruang hukum untuk menindak anggota direksi maupun dewan komisaris BUMN.
Meski tak merinci isi lengkap surat edaran tersebut, Budi menegaskan bahwa pedoman ini menjadi bagian dari penguatan strategi pemberantasan korupsi secara komprehensif di sektor BUMN, terutama dalam konteks regulasi yang baru. Baiq