JAKARTA – balinusra.com |Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan somasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait lambannya penanganan dugaan kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.
Surat somasi tertanggal 9 Mei 2025 itu disampaikan langsung oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto. Dalam surat tersebut, MAKI menilai penyidikan kasus berjalan stagnan, meski KPK menyatakan tidak ada hambatan dalam proses penanganannya.
“Penyidikan kasus ini seolah berjalan di tempat. Padahal, KPK sendiri menyatakan tidak ada kendala. Maka seharusnya bisa segera menetapkan tersangka dan menahan pihak-pihak yang terlibat,” ujar Boyamin dalam pernyataannya.
MAKI memberi tenggat waktu 14 hari kalender sejak tanggal surat somasi agar KPK menunjukkan perkembangan signifikan dalam penyidikan. Jika tidak ada kemajuan, MAKI mengancam akan menempuh jalur hukum.
“Kami ingin membuktikan bahwa KPK bekerja secara profesional dan tidak dapat diintervensi pihak manapun. Bila dalam waktu 14 hari tidak ada penetapan tersangka, maka kami akan ajukan gugatan praperadilan,” tegas Boyamin.
Kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara tersebut. Baiq