DENPASAR – balinusra.com | Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih di Gedung Jayasabha, Denpasar, Minggu (6/4) sore.
Ada delapan poin larangan yang tertuang dalam SE tersebut, salah satunya melarang produksi air minum dalam kemasan berukuran di bawah satu liter, termasuk botol kecil dan kemasan gelas.
“Saya akan mengumpulkan semua produsen, baik dari PDAM maupun perusahaan swasta di Bali. Saya tegaskan, tidak boleh lagi memproduksi air minum kemasan yang ukurannya di bawah satu liter, termasuk kemasan gelas. Kalau galon, itu masih diperbolehkan,” ujarnya tegas.
Selain menyoroti air minum kemasan, Koster juga mengkritisi maraknya penggunaan plastik sekali pakai, khususnya di pasar tradisional. Ia menilai penggunaan tas kresek di pasar masih belum terkendali dan merusak wajah pasar secara keseluruhan.
“Pasar ini harus lebih tertib sekarang. Terlalu banyak penggunaan tas kresek yang tidak terkendali. Selain itu, pengelolaan sampah berbasis sumber juga harus dijalankan,” katanya.
Koster mengingatkan bahwa meskipun plastik sekali pakai dianggap memudahkan, namun di sisi lain menjadi sumber utama persoalan sampah.
“Zaman dulu nggak ada tas kresek. Ibu-ibu ke pasar bawa tas sendiri. Saya pun waktu kecil, saat masih SD dan SMP, ke pasar bawa tas sendiri yang ramah lingkungan,” kenangnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa upaya penanganan sampah kini mendapat dukungan kuat dari pemerintah pusat. Ia menyebut, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan langsung untuk mempercepat penanganan sampah secara nasional.
“Ada arahan langsung dari Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto, untuk mempercepat penanganan sampah di seluruh Indonesia. Jadi momentumnya ketemu antara pemerintah pusat dan daerah,” pungkasnya. Baiq